Bioskop Jakarta Resmi Beroprasi! Yuk Simak Peraturan yang Harus diterapkan Selama di Area Bioskop!

Sumber foto: Pinterest

Sepertinya pada hari ini menjadi kabar baik untuk pecinta film di Indonesia yang telah menantikan dibukanya kembali bioskop-bioskop di Tanah Air, terutama wilayah Jakarta dan sekitarnya. Bioskop di Jakarta akhirnya resmi beroprasi mulai tanggal 16 September 2021. Pemerintah telah mengizinkan dibukanya kembali bioskop pada wilayah PPKM dengan Level 3 dan 2. Yang mana telah diketahui bahwa DKI Jakarta sendiri merupakan daerah dalam status PPKM Level 3.

Selama diizinkannya kembali bioskop-bioskop di Jakarta beroprasi, kamu harus melakukan beberapa peraturan yang harus dilakukan selama berkunjung ke bioskop ya, Smart Viewers. Berikut adalah peraturan yang harus kamu lakukan selama berada di area bioskop:

  1. Pengunjung diwajibkan untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining.
  2. Kapasitas bioskop hanya sebanyak 50 persen.
  3. Hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam PeduliLindungi yang diizinkan masuk.
  4. Pengunjung yang berusia 12 tahun dilarang masuk.
  5. Dilarang makan dan minum ataupun menjual makanan selama di area bioskop.
  6. Mengikuti seluruh protokol kesehatan yang telah diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.

Djonny Syafruddin selaku Ketua Gabungan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) menyebutkan beberapa jaringan bioskop yang akan beroprasi diantaranya CGV, 21, XXI, dan Cinepolis. Sekitar 400 layar bioskop akan siap menampilkan 12 judul film terbaik dari dalam negeri maupun mancanegara.

Demikian peraturan yang bisa kamu terapkan sebelum dan selama berada di area bioskop ya, Smart Viewers! Tetap ikuti semua protokol demi menjaga rantai penularan Covid-19. Untuk melihat daftar-daftar film rekomendasi yang tayang di bioskop Tanah Air, kamu bisa membacanya pada link berikut:

Deretan Film yang Bisa Kamu Saksikan Setelah Bioskop Kembali Beroprasi di Bulan September 2021!

ANIS SAHARA