ABC

WNI Gagal Dapat Rujukan Jaksa Agung Australia

Ali Yasmin, warga Indonesia pernah secara keliru dianggap dewasa dan dimasukkan kedalam penjara bagi orang dewasa. Kini ia kehilangan upayanya agar kasusnya dirujuk ke Pengadilan Australia Barat.

Ali Yasmin pernah secara keliru dimasukkan ke dalam penjara orang dewasa, lewat teknik penentuan usia menggunakan sinar-X.

Ia dituduh terlibat dalam kasus penyelundupan imigran melalui jalur laut dengan hukuman penjara lima tahun.

Di tahun 2012, ia diberikan izin untuk dibebaskan dan dikembalikan ke Indonesia, setelah melalui proses peninjauan terhadap 28 kasus serupa.

Pada tahun 2014, Ali mengajukan petisi kepada Jaksa Agung Federal Australia untuk diampuni, atau diberikan rujukan kepada Pengadilan Australia Barat, agar tuduhannya bisa dibatalkan.
Penjara di Australia. Foto: ABC News

Namun belum ada tanggapan dari Jaksa Agung. Pengacara Ali Yasmin pernah meminta Pengadilan Federal untuk mengusut pemerintah yang mengulur-ngulur waktu agar  bisa memberikan rujukan dalam waktu 14 hari.

Tapi Hakim Jayne Jagot tidak mengabulkan permohonan dan mengatakan bahwa Jaksa Agung tidak punya tugas untuk mengambil keputusan atau menanggapi permohonan.

"Ini bukan kasus di mana Jaksa Agung memutuskan untuk tidak berurusan dengan permohonan," ujarnya. "Tidak ada keputusannya."

Di tahun 2012, Komisi Hak Asasi Manusia Australia pernah menganggap pemerintah Australia melanggar hak asasi anak-anak Indonesia dengan memenjarakan mereka di penjara bagi orang dewasa.