ABC

Warga Indonesia Akan Tetap Memilih Individu Ketimbang Partai Saat Pemilu 2024

Hari ini, Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengucapan dan ketetapan terhadap gugatan uji materi sistem pemilu proporsional terbuka yang diatur dalam Undang-undang Pemilu.

Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum, MK menyimpulkan permohonan tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya dan memutuskan untuk menolak permohonan provisi para pemohon dan menolak para pemohon untuk seluruhnya. 

Itu berarti, tidak ada perubahan dalam sistem pemilihan umum di Indonesia untuk Pemilu 2024.

Untuk lebih memahami apa yang melatarbelakangi digelarnya sidang, berikut penjelasannya.

Siapa yang menggugat?

Sistem pemilu proporsional terbuka yang diatur di UU Pemilu digugat ke MK oleh sejumlah orang, di antaranya datang dari partai politik, yakni Demas Brian Wicaksono (pengurus PDI-P Cabang Probolinggo), Yuwono Pintadi, Fahrurrozi (bacaleg 2024), Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono.

Jika sistem pemilu yang ada saat ini diputuskan berubah menjadi sistem proporsional tertutup, maka pemilih tidak bisa secara langsung memilih calon anggota legislatif dan hanya bisa memilih partai politik.

Dengan demikian, kewenangan penuh untuk menentukan siapa yang ada di bangku parlemen ada di tangan partai politik.

Dari sembilan partai di parlemen, hanya PDIP yang mendukung diterapkan sistem coblos partai. Sedangkan delapan fraksi lainnya yaitu Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PAN, PKS, Demokrat, dan PPP menolak usul tersebut.

Gaduh sebelum putusan

Meski sidang putusan baru digelar hari ini, pada akhir bulan lalu pakar hukum tata negara yang pernah menjabat sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, mengaku telah mendapatkan informasi bahwa hakim konstitusi bakal mengabulkan gugatan tentang sistem pemilu tersebut dan MK akan memutuskan Pemilu legislatif diubah menjadi sistem proporsional tertutup.

Para pemilih, kata Denny, akan kembali mencoblos gambar partai saja di surat suara seperti pada masa Orde Baru, dan bukan foto calon legislatif secara langsung.

Denny menambahkan berdasarkan informasi yang dia terima, putusan itu didukung oleh enam hakim MK, sementara tiga hakim lainnya berbeda pendapat atau menyampaikan dissenting opinion.

"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," ujarnya.

Tapi klaim Denny dibantah oleh juru bicara MK, Fajar Laksono.

"

"Bagaimana mungkin bocor atau apa, kalau [putusan] itu saja belum dibahas. Silakan tanyakan pihak yang bersangkutan," ujarnya kepada wartawan di gedung MK, sehari setelah klaim Denny Indrayana, atau Senin (29/05), seperti dilaporkan Detik.com.

"

Pernyataan Denny memantik komentar luas, termasuk mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang menanggapi lewat akun Twitternya.

Presiden ke-6 RI itu menyebut, bila informasi yang disampaikan Denny benar, 'chaos' politik bisa terjadi.

"Ingat, DCS (Daftar Caleg Sementara) baru saja diserahkan [kepada] KPU. Pergantian sistem pemilu di tengah jalan bisa menimbulkan 'chaos' politik," sebut SBY dalam unggahannya.

Mantan ketua MK, Jimly Asshidiqie, menanggapi komentar SBY dengan mengatakan seharusnya orang di luar MK tidak membuat kesimpulan sebelum perkara tuntas dipersidangkan. "Rumor bukan fakta," katanya.

Jimly juga mengatakan, kalau pun rumor itu benar, Denny pantas untuk dijatuhi sanksi karena sebagai pengacara, seharusnya ia paham bahwa putusan MK sebelum dibacakan adalah bersifat rahasia.

Apakah sistem tertutup bertentangan dengan konstitusi?

Dalam UUD 1945 tidak ada ketentuan apakah Pemilu legislatif harus dilakukan secara tertutup atau terbuka.

Zainal Arifin Muchtar, ahli hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada, yang dihadirkan sebagai salah satu saksi ahli dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi sebelumnya mengatakan bahwa pemilu dengan segala sistem dan fitur-fiturnya merupakan open legal policy para pembentuk undang-undang.

Artinya, merupakan pilihan pembentuk UU untuk memilih sistem pemilihan yang sesuai dan kompatibel sesuai tujuan yang ingin dicapai oleh suatu negara.

Baik sistem proporsional terbuka suara terbanyak maupun proporsional tertutup, keduanya sangat mungkin digunakan, jika sesuai dengan keadaan dan tujuan yang ingin dicapai dari aturan pemilihan umum.

"Menurut saya, harus ada konteksnya. Sebenarnya, apa konteks yang bisa menjelaskan bahwa [sistem pemilu] harus kembali ke sistem proporsional tertutup? Dan harus dilakukan melalui metode yang dapat dipertanggungjawabkan."

"Dan khusus secara konteks,  Indonesia lebih membutuhkan proporsional terbuka daripada tertutup … karena melihat kondisi partai politik yang mengalami berbagai permasalahan, termasuk soal kesejarahan yang tidak memberikan sesuatu yang baik."

Apa kelebihan dari sistem proposional terbuka?

Sebelum membacakan keputusan dan menetapkannya, Hakim Mahkamah Konstitusi menjabarkan sejarah Pemilu di Indonesia dalam kaitannya dengan pengaturan Pemilu sesuai Undang-Undang Dasar yang pernah berlaku di Indonesia.

Sistem proporsional terbuka, menurut Mahkamah Konstitusi (MK), memiliki beberapa kelebihan, antara lain fleksibilitas bagi para pemilih untuk memilih calon yang dianggap lebih sesuai dengan preferensi yang dianggap mampu mewakili mereka.

"Pemilih juga bisa berpartisipasi langsung sehingga meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam sistem politik, termasuk meningkatkan partisipasi pemilih … hal ini mendorong inklusivitas politik, mengakomodasi berbagai kepentingan masyarakat dan mencegah dominasi pemerintahan oleh satu kelompok partai politik."

Namun, MK mengingatkan tidak ada satu jenis sistem pemilu tertentu yang dianut dan dicantumkan di dalam Undang-Undang Dasar, sehingga sistem pemilu yang bisa disepakati bersifat dinamis mengikuti perkembangan di dalam negeri.

"

"Korupsi dan politik uang juga bisa terjadi dalam sistem pemilu yang mana pun, jadi diperlukan komitmen partai politik dan penegakan hukum yang tegas pada praktik politik uang."

"