Walau Ajukan PK, Chan dan Sukumaran Tetap Bisa Dieksekusi
Jaksa Agung Indonesia mengatakan, pengajuan PK atau Peninjauan Kembali yang dilakukan oleh dua terpidana mati penyelundup narkoba asal Australia, tidak akan menghalangi pelaksanaan eksekusi.
Andrew Chan dan Myuran Sukumaran dijatuhi hukuman mati karena terlibat dalam upaya penyelundupan heroin di tahun 2005 yang dikenal dengan ‘Bali Nine’.
Pada (30/1), pasangan tersebut mengajukan PK atas hukuman mati mereka, setelah Presiden Jokowi menolak grasi keduanya.
Tapi Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, pengajuan itu tidak akan menghentikan eksekusi terhadap dua pemimpin geng Bali Nine tersebut.
Ia menjelaskan, kesepakatan antara departemen pemerintah dan pengadilan Indonesia berarti bahwa pengajuan PK keduanya harus ditolak pula.
Chan dan Sukumaran adalah bagian dari kelompol penyelundup narkoba yang bisa menghadapi regu tembak dalam beberapa minggu.
Dua terpidana mati itu telah menempuh seluruh prosedur hukum untuk banding dan juga mengajukan peninjauan kembali di tingkat Mahkamah Agung, tapi tetap gagal untuk membatalkan hukuman mereka.
Pada hari Rabu (28/1), Presiden Indonesia Joko Widodo mengatakan, ia tidak akan memberikan grasi kepada dua terpidana mati tersebut.
Pengajuan PK Chan dan Sukumaran dilakukan setelah nenek Sukumaran membuat permohonan bernada putus asa di Sydney, mendesak Presiden Joko Widodo turun tangan untuk menyelamatkan hidup sang cucu.
"Saya tak memintanya untuk pulang ke rumah. Saya hanya meminta ia untuk memberinya hidup dan biarkan ia melakukan sesuatu di penjara. Jangan bunuh dia, jangan bunuh dia," pinta sang nenek.
Kedua warga Australia itu telah di penjara di Indonesia sejak tahun 2005, setelah mereka tertangkap dengan tujuh orang lainnya ketika mencoba menyelundupkan heroin dari Bali.
Perdana Menteri Australia, Tony Abbott, telah melakukan upaya banding di depan publik bagi kelangsungan hidup 2 pria tersebut.
Ia mengatakan, keduanya "layak diampuni" dan "telah insaf".
Awal bulan ini, enam orang dieksekusi setelah grasi mereka ditolak bulan sebelumnya, dan diberi pemberitahuan kematian tiga hari sebelum eksekusi.
Seorang pejabat tinggi dari kantor jaksa agung Indonesia mengatakan, belum ada keputusan tentang terpidana mati mana yang akan dieksekusi selanjutnya.