ABC

Veronica Koman: Membela HAM Warga Papua Adalah Bentuk Pengabdian, Bukan Perlawanan

Pengacara hak asasi manusia Veronica Koman diminta mengembalikan uang beasiswa yang diterimanya dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) karena dianggap telah melanggar kontrak. Beberapa komunitas mulai menginisiasi gerakan pengumpulan dana untuk Veronica Koman.

Dalam keterangan tertulis yang diterima ABC Indonesia, pihak LPDP membenarkan telah menerbitkan Surat Keputusan Direktur Utama tertanggal 24 Oktober 2019 tentang sanksi pengembalian dana beasiswa LPDP sebesar Rp773.876.918 untuk Veronica Koman.

Sementara surat penagihan pertama sudah pernah diterbitkan pada 22 November 2019 lalu.

“Cicilan pertama telah disampaikan ke kas negara pada April 2020 sebesar Rp64.500.000. Cicilan selanjutnya belum dibayarkan hingga diterbitkannya surat penagihan terakhir pada tanggal 15 Juli 2020,” demikian bunyi keterangan pers yang disampaikan LPDP.

Dalam pernyataan tersebut juga disebutkan, jika Veronica belum memenuhi sisa cicilannya hingga batas waktu maka penagihan selanjutnya diserahkan ke Panitia Urusan Piutang Negara, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Kepada ABC Indonesia, Veronica membenarkan pengembalian uang yang sudah pernah dilakukannya.

Ms Koman stands with a group of Papuan activists.
Veronika mengaku ancaman tidak hanya terhadap dirinya, tapi juga keluarganya di Indonesia.

Koleksi pribadi

Namun, berbeda dengan keterangan LPDP yang mengatakan Veronica baru menyelesaikan studi pada Juli 2019, Veronica mengatakan sudah menyelesaikannya pada 2018.

“Saya kembali ke Indonesia pada September 2018 setelah menyelesaikan program Master of Laws di Australian National University,” kata Veronica.

Menurut pihak LPDP pelanggaran kontrak yang dilakukan Veronica Koman adalah kewajiban kembali ke Indonesia setelah masa studi.

Dari penelusuran ABC Indonesia, isi redaksional kontrak untuk penerima beasiswa LPDP mengenai kewajiban kembali setelah masa studi tidaklah sama dari tahun ke tahun.

Rilis LPDP
Siaran Pers LPDP menanggapi surat terbuka Veronica Koman.

Supplied: LPDP

Sejak pertengahan tahun 2016 misalnya, baru tercantum kewajiban 2N+1 di Indonesia.

Hingga Agustus 2020, LPDP mencatat sebanyak 24.926 warga Indonesia menerima beasiswa, 11.519 di antaranya telah menjadi alumni.

Dari jumlah itu, teridentifikasi 115 kasus alumni yang tidak kembali ke Indonesia dengan rincian 60 kasus telah diberi peringatan dan telah kembali, 51 kasus dalam proses pengenaan sanksi, dan empat kasus masuk dalam tahapan penagihan, termasuk Veronica Koman.

‘Saya sudah kembali dan mengabdi’

Veronica menjelaskan, sejak Oktober 2018 di Indonesia ia mendedikasikan diri sebagai advokasi hak asasi manusia, dengan mengabdi di Perkumpulan Advokat Hak Asasi Manusia untuk Papua (PAHAM Papua) yang berbasis di Jayapura, Papua.

Ia juga sempat terbang ke Swiss untuk melakukan advokasi di Perserikatan Bangsa-Bangsa pada Maret 2019 dan kembali ke Indonesia setelahnya.

Bantuan hukum pro-bono kepada para aktivis Papua pada tiga kasus pengadilan yang berbeda di Timika juga pernah ia berikan sejak April hingga Mei 2019.

“Saya lalu berkunjung ke Australia dengan menggunakan visa tiga bulan saya untuk menghadiri wisuda yang diselenggarakan pada Juli 2019.”

Ia merasa sudah kembali dan sudah mengabdi kepada Indonesia melalui advokasi HAM yang dilakukannya untuk Papua sampai saat ini, meski secara fisik ia tidak berada di Indonesia.

A man raises his rifles as a local market is seen burning in the background.
Aksi unjukk rasa yang pernah terjadi di Papua tahun 2019 lalu telah menyebabkan puluhan orang ditangkap, ada pula korban meninggal dan yang terluka.

AP: Beawiharta

Menurut Veronica Koman, sanksi pengembalian uang beasiswa ini adalah hukuman karena kapasitasnya sebagai pengacara publik yang memberikan pembelaan HAM Papua.

Saat pertama kali dihubungi oleh LPDP soal keberadaannya yang dianggap belum kembali sejak lulus, Veronica mengaku sudah mengirimkan semacam surat pembelaan berikut kronologi yang disertai sejumlah bukti bahwa sebenarnya ia telah kembali sejak 2018, tetapi tidak ada tanggapan dari pihak LPDP.

“Permintaan LPDP yang meminta saya kembali ke Indonesia waktu itu, selaras dengan upaya kepolisian untuk menangkap saya,” kata Veronica kepada ABC Indonesia.

Veronica dipanggil oleh kepolisian Indonesia pada Agustus 2019 dan berikutnya ditempatkan dalam daftar pencarian orang (DPO) pada September 2019 terkait kasus di asrama Papua di Surabaya dan kerusuhan di Papua.

Dengan demikian ia menduga, LPDP sudah dipakai sebagai alat oleh kepolisian untuk menangkapnya.

Veronica mengaku sudah menunjukkan keinginan kembali ke Indonesia, apabila tidak sedang mengalami ancaman yang membahayakan keselamatannya.

“Begitu saya menginjakkan kaki di bandara di Indonesia, saya akan langsung ditangkap. Belum lagi begitu banyak ancaman mati dan perkosaan yang saya terima, yang sebagian besar terpampang di publik, di media sosial dan nggak ada yang diproses [hukum],” tuturnya.

Penggalangan dana untuk Veronica Koman

Sejak Veronica memberikan pernyataan terbuka soal permintaan pengembalian beasiswanya dari LPDP, sejumlah reaksi muncul di media sosial.

Akun Twitter @papuaitukita, misalnya, mengajak seluruh warga Papua untuk turun tangan menyumbangkan uang yang mereka punya untuk membantu Veronica terbebas dari hukuman finansial.

Akun tersebut menjelaskan, donasi yang didapatkan akan sepenuhnya digunakan untuk membayar sanksi finansial yang menjerat Veronica Koman.

Mengetahui inisiatif warga Papua tersebut, Veronica mengatakan sempat terpikir bila dana sebesar itu mungkin sebaiknya dipergunakan untuk hal lain yang lebih penting.

Melalui surat terbuka di laman media sosial Facebooknya, Veronica meminta kepada Kementerian Keuangan RI, terutama Menteri Sri Mulyani untuk bersikap adil dan netral dalam melihat persoalan pengembalian uang beasiswa ini.