ABC

UU anti-graffiti NSW larang permainan ‘engklek’

Menggambar kotak untuk permainan engklek di negarabagian New South Wales tanpa izin kantor kotapraja dalam waktu dekat ini akan dinyatakan sebagai pelanggaran pidana.

Anak-anak penggemar main engklek bisa-bisa tanpa sengaja menjadi kriminal di bawah undang-undang anti-grafiti baru yang diusulkan di negarabagian New South Wales.

Berdasarkan rancangan undang-undang yang telah diajukan kepada parlemen NSW itu, dengan sengaja menandai/mencorat-coret suatu tempat atau properti tanpa izin pemiliknya akan termasuk pelanggaran. 

David Shoebridge, anggota parlemen dari Partai Hijau, mengatakan, dalam legislasi itu tidak ada persyaratan bahwa tanda itu harus permanen atau sulit dihapus. 

Katanya, itu berarti UU itu akan secara teknis melarang gambar kotak engklek dengan kapur ataupun membuat garis untuk permainan lainnya di trotoir ataupun jalan.

"Kecuali kalau anak-anak itu sudah mendapat izin dari kotapraja, mereka akan melanggar peraturan," kata Shoebridge.

"Ini sekarang akan menjadi perbuatan pidana. Kalau anak-anak itu kepergok oleh polisi, mereka diancam hukuman denda $440. Itu tidak masuk akal."

Jaksa Agungl Greg Smith berusaha tidak membesar-besarkan dampak dari legislasi baru ini. Tapia ia mengakui bahwa menggambar dengan kapur secara teknis akan tergolong sebagai pelanggaran.

Kata Smith, polisi punya wewenang untuk memutuskan apakah akan mengenakan dakwaan, dan ia berpendapat tipis kemungkinan mereka akan mengenakan tuduhan terhadap anak-anak karena menggambar kotak engklek.