ABC

Turki Tolak Ekstradisi Teroris IS Neil Prakash ke Australia

Pengadilan Turki telah menolak permintaan Australia untuk mengekstradisi teroris IS yang berasal dari Australia Neil Prakash.

Dengan keputusan yang disebut mengejutkan terseut, Prakash berkemungkinan dibebaskan dari penjara, kecuali Turki memutuskan untuk mengadilinya di negara tersebut.

Hakim membuat keputusan tersebut di Pengadilan Kriminal Kilis di Turki Selatan, dua bulan setelah Perdana Menteri Malcolm Turnbull mengatakan dia memperkirakan Neil Prakash yang kelahiran Melbourne tersebut akan diekstradisi ke Australia dalam ‘bilangan bulan.”

Prakash sejauh ini ditahan di penjara dengan pengamanan terketat di Gaziantep, di Turki Selatan, sejak dia ditangkap bulan Oktober 2016 ketika hendak melintas masuk diam-diam ke Suriah.

Menurut pejabat kontra terorisme senior Australia, Prakash adalah tokoh penting yang memberikan inspirasi dan menganjurkan serangan teror di Australia, dan sudah dituduh oleh Biro Penyelidik Federal (FBI) Amerika Serikat) sebagai orang yang terlibat dalam usaha menyerang Patung Liberty di New York yang gagal dilakukan.

Dalam sidang di Kilis hari Kamis (19/7/2018), pihak penuntut meminta agar Prakash diekstradisi ke Australia.

Ketika diminta memberikan tanggapan oleh pengadilan, Prakash mengeluarkan pernyataan menyerang hakim dalam bahasa campuran antara Inggris, Arab dan Turki.

“Dia bukan hakim, dia adalah musuh allah, dan dia akan tetap menjadi musuh sampai dia bertobat.” kata Prakash.

Dalam keputusannya, Hakim Ismail Deniz menolak permintaan penuntut untuk upaya ekstradisi dengan mengatakan kondisi bagi ekstradisi tidak disampaikan ke pengadilan.

Di luar gedung sidang, pengacara Prakash, Mehmet Alper Unver mengatakan kepada wartawan bahwa sekarang tidak ada lagi halangan bagi kliennya untuk dibebaskan dari penjara, kecuali ada tuduhan baru yang dikenakan terhadapnya.

Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop mengatakan pemerintah kecewa bahwa permintaan ekstradisi itu tidak dikabulkan, dan mengatakan Australia akan terus bekerjasama dengan pemerintah Turki, sambil mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding.

“Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dalam hubungan dengan kegiatan Prakash yang bertalian dengan ISIS ketika pengadilan dilangsungkan lagi bulan September.” kata Bishop.

Lihat beritanya dalam bahasa Inggris di sini