ABC

Tolak Eksepsi Ahok, Sidang Kasus Penistaan Agama Dilanjutkan

Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah memerintahkan agar persidangan kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, dilanjutkan.

Gubernur Basuki Tjahaja Purnama, atau dikenal dengan panggilan Ahok, dituduh menistakan Al-Quran, sebuah kasus yang dinilai sejumlah kalangan sebagai ujian atas kebebasan beragama di Indonesia.

Tim kuasa hukum Ahok berpendapat bahwa tuduhan penistaan agama ini harus dihentikan karena hal itu telah melanggar hak asasi manusia dan prosedur, tapi majelis hakim tak sepakat.

“Keberatan terdakwa akan dipertimbangkan dan diputus oleh pengadilan setelah pemeriksaan alat bukti. Oleh karena itu, keberatan terdakwa haruslah dinyatakan tidak dapat diterima,”  kata Hakim Abdul Rosyad.

Sidang putusan sela itu adalah kesempatan terakhir Ahok untuk menghentikan kasusnya, yang tak mungkin selesai sebelum Pilkada DKI Jakarta pada 15 Februari 2017.

Basuki Tjahaja Purnama
Sebagai Gubernur, Ahok dinilai telah mereformasi birokrasi Jakarta.

ABC News: Phil Hemingway

Pada tanggal 13 Desember, dalam sidang pertamanya, Ahok sempat menangis saat membantah bahwa ia berniat untuk menghina Al-Quran ketika berkampanye menjelang Pilkada Jakarta.

Ratusan massa Muslim berpakaian putih meneriakkan “Allahu Akbar” (Allah Maha Besar) di luar Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada Selasa (27/12), dan mendesak agar Ahok dipenjarakan.

Selompok kecil dari pendukung Ahok juga terlihat hadir di luar gedung pengadilan, yang diapit oleh garis polisi.

Hakim Ketua, Dwiyarso Budi Santiarto, mengatakan, Ahok dan tim kuasa hukumnya bisa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi jika mereka tidak setuju dengan putusan untuk melanjutkan kasus ini.

Ahok, setelah berkonsultasi dengan para pengacaranya, mengatakan kepada pengadilan bahwa ia akan mempertimbangkan hal itu.

Informasi kunci

• Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dituduh menghina Al-Quran

• Sidang putusan sela adalah kesempatan terakhir untuk menghentikan persidangan

• Kelompok Kristen menyebut Habib Rizieq melakukan penistaan agama

Habib Rizieq dituduh lakukan penistaan agama

Putusan sela ini muncul di saat sejumlah pemeluk Nasrani melaporkan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Riziek, atas tuduhan penistaan agama.

Habib Rizieq dituduh mengatakan bahwa Yesus bukan Anak Allah.

Kelompok Nasrani tersebut mengatakan, pernyataan Rizieq itu sangat menghina, yang sangat cocok dengan definisi hukum penistaan.

Gubernur Basuki menjadi tersangka setelah ratusan ribu orang, melakukan rangkaian aksi dalam beberapa bulan terakhir, menyerukan penangkapannya.

Dakwaan penistaan agama di Indonesia sendiri bisa menimbulkan hukuman penjara hingga lima tahun dan hampir selalu berakhir dengan hukuman.

Organisasi ‘Amnesty International’ mengkritik hukum Indonesia karena mencederai kebebasan berekspresi dan menarget kelompok minoritas agama.

Presiden Joko Widodo, yang sempat dinilai melindungi Ahok, menyalahkan “para aktor politik” karena turut memicu aksi unjuk rasa, namun menolak untuk menjelaskan lebih lanjut.

Sebagai Gubernur, Ahok dinilai telah mereformasi birokrasi dan meningkatkan kinerja birokrasi di Jakarta. Namun, kata-kata yang seringkali dilontarkannya dan upayanya untuk menggusur daerah kumuh di Jakarta telah mengikis banyak pemilih.

Menurut jajak pendapat yang dilakukan Lembaga Survei Indonesia (LSI) pada awal bulan Desember, setelah sempat mengalami penurunan elektabilitas, Ahok kembali menjadi yang terdepan dalam kompetisi politik di Jakarta.

Sidang kasus penistaan agama -yang menjerat Ahok -berikutnya dijadwalkan pada tanggal 3 Januari 2017 dan akan dipindahkan ke sebuah auditorium di kantor Kementerian Pertanian di Jakarta Selatan untuk alasan keamanan.

Simak berita ini dalam bahasa Inggris di sini.

Diterjemahkan: 16:55 WIB 27/12/2016 oleh Nurina Savitri.