ABC

Tolak Ampuni Bali Nine, Jokowi Pilih Ampuni 3 Terpidana Mati Kasus Pembunuhan

Setelah berulang kali menolak permohonan ampunan bagi narapidana kasus narkoba Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, Presiden Indonesia, Joko Widodo diam-diam ternyata telah menyelamatkan nyawa tiga terpidana mati kasus pidana pembunuhan, 

Selama dua bulan terakhir, Joko Widodo menolak memberikan pengampunan bagi sejumlah terpidana mati kasus narkoba, termasuk dua warga Australia, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan.

Namun demikian selama periode tersebt berdasarkan informasi yang didapatkan ABC, Presiden Joko Widodo ternyata telah memberikan keringanan hukuman bagi tiga terpidana mati yang divonis karena kasus pembunuhan berencana.

Pada 13 Februari lalu, Presiden Joko Widodo memberikan pengampunan kepada terpidana mati berusia 28 tahun yang membantu perampokan dan membunuh dua orang di Sumatera.

Seorang tokoh senior di Istana Kepresidenan mengatanan dua pembunuh lainnya juga lolos dari hukuman mati setelah vonisnya diringankan menjadi penjara seumur hidup.

Chan dan Sukumaran merupakan dua dari 10 orang terpidana mati yang tengah menanti keputusan waktu pelaksanaan hukuman mati mereka.

Beberapa dari terpidana mati tersebut tengah mengajukan banding yang masih berlangsung di pengadilan Indonesia, dan meskipun Jaksa Agung mengatakan ke-10 terpidana mati itu hampir siap untuk dilaksanakan eksekusi matinya. Namun eksekusi mati itu tidak akan dilakukan sampai seluruh proses hukum tersebut selesai.

Tanggal pelaksanaan eksekusi mati mereka belum ditentutkan dan Kejaksaan Agung wajib menerbitkan pemberitahuan eksekusi mati tersebut dalam kurun waktu  72 jam sebelum dilaksanakan.