ABC

Tokoh Pemimpin Agama Sydney Ajukan Permohonan Ampun untuk Andrew Chan dan Myuran Sukumaran

Dua tokoh pemimpin agama paling senior di Australia mengajukan permohonan ampunan bagi dua warga Australia yang akan segera menjalani eksekusi mati bulan ini.

 

Andrew Chan dan Myuran Sukumaran sedang menanti pelaksanaan eksekusi mati atas keterlibatan mereka dalam kejahatan percobaan penyelundupan heroin pada tahun 2005.

Uskup Agung Katolik Sydney Anthony Fisher dan Mufti Besar Sydney, Ibrahim Abu Mohammad mendesak Presiden Indonesia Joko Widodo untuk menyelamatkan kedua terpidana mati warga Australia itu dan memberikan mereka kesempatan untuk membuat 'perbaikan di masyarakat yang mereka khianati untuk kejahatan mereka'.

"Permintaan yang kami ajukan hari ini adalah pengampunan atau keringanan hukuman bagi Andrew Chan dan Myuran Sukumaran agar mereka diberikan kesempatan untuk menjalani rehabilitasi," kata kedua tokoh agama itu dalam pernyataan pers mereka.

"Mengeksekusi mati berarti mengakhiri hidup seseorang lebih awal, itu sama artinya dengan merampok kesempatan bagi keduanya dan bagi masyarakat kita  untuk bertobat dan menjalani rehabilitasi mereka yang sedang berlangsung. "
 
 

Uskup Agung Anthony Fisher dan Grand Mufti Ibrahim Abu Mohammad mengatakan eksekusi akan merampok kesempatan kedua terpidana mati asal Australia untuk mendapatkan pertobatan.

 

Kementerian Luar Negeri Indonesia telah memberikan konfirmasi kepada Kedutaan Besar Australia di Jakarta pada Hari Jumat (6/2) bahwa Andrew Chan dan Myuran Sukumaran akan menghadapi regu tembak bulan ini.
 
Mufti Besar mengatakan dirinya sedang mempertimbangkan untuk melakukan perjalanan ke Indonesia agar bisa bertemu dengan sejumlah pemimpin agama guna membahas nasib kedua terpidana mati itu.
 
"Dengan semua pertimbangan Andrew dan Myuran telah menyadari dan menyesali kejahatan mereka," kata Dr Mohammad.
 
"Orang-orang kelahiran Sydney ini telah memiliki waktu yang cukup lama untuk berpikir tentang apa yang telah mereka lakukan saat berada di Penjara Kerobokan penjara dan vonis hukuman mati yang mereka dapatkan."
 
Permohonan itu muncul setelah Duta Besar Indonesia mengecilkan harapan banding baru untuk Chan dan Sukumaran.
 
Nadjib Riphat Kesoema mengatakan pertarungan hukum pasanagan itu telah mencapai "tingkat tertinggi".
 
"Indonesia telah memberitahu pemerintah Australia bahwa kita akan mengeksekusi dua pria," katanya.