ABC

Tiga Pria Dijatuhi Hukuman Paling Kurang 16 Tahun Rencanakan Serangan Teroris di Melbourne

Di Melbourne, tiga pria Abdullah Chaarani, Ahmed Mohamed, dan Hamza Abbas telah dijatuhi hukuman paling kurang 16 tahun penjara karena berencana untuk melakukan serangan teroris di pusat kota Melbourne semasa perayaan Natal tahun 2016.

Selama masa persidangan yang panjang, diungkapkan ketiga pria ini membeli pipa metal, lampu dan batere untuk membuat bahan peledak, dan kemudian juga membeli senjata api dalam rencana mereka melakukan serangan terhadap warga yang berkumpul di Federation Square.

Abdullah Chaarani (29 tahun) dan Ahmed Mohamed (27 tahun) masing-masing dijatuhi hukuman 28 tahun penjara.

Pria ketiga Hamza Abbas yang berusia 24 tahun harus menjalani hukuman penjara selama 16 tahun.

Ketika menjatuhkan hukuman hari Jumat (29/11/2019), Hakim Mahkamah Agung Christopher Beale menggambarkan rencana serangan itu sebagai ‘serangan terhadap nilai-nilai dasar dalam masyarakat kita.”

Hakim Beale mengatakan ketiga pria tersebut mengikuti ideologi ISIS dan percaya bahwa serangan mereka akan diterima oleh Allah.

Hakim juga mengatakan bahwa tiga pria ini sedang dalam taraf deradikalisasi dan memiliki kemungkinan untuk direhabilitasi.

Federation Square attracts some 10 million visitors a year
Federation Square di pusat kota Melbourne merupakan salah satu lokasi wisata yang banyak didatangi warga.

Photograph by Matt Smith

Rencana serangan ini merupakan hukuman kedua bagi Chaarani and Mohamed, yang sudah menjalani hukuman 22 tahun penajra, karena membakar sebuah mesjid Shiah di Melbourne Utara beberapa minggu sebelum rencana serangan Natal.

Saudara laki-laki Hamza Abbas, Ibrahim Abbas adalah saksi kunci dalam kasus ini, yang adalah kepala komplotan tersebut.

Tahun lalu dia sudah dijatuhi hukuman 24 tahun penjara karena menjadi pemimpin kelompok tersebut, yang antara lain juga merencanakan memberikan rompi bunuh diri untuk saudara laki-lakinya Hamza.

Hukumam terhadap tiga pria tersebut baru dilakukan lebih dari setahun setelah mereka dinyatakan bersalah oleh pengadilan.

Penjatuhan hukuman ditunda karena adanya persidangan terpisah dimana Mohamed dan Chaarani juga dinyatakan bersalah melakukan tindak terorism karena membakar mesjid Fawkner.

Tindak terorisme ini digambarkan oleh hakim sebagai “serangan terhadap kebebasan beragama” oleh “ideologi jahat’ ISIS.

Lihat berita selengkapnya dalam bahasa Inggris di sini