ABC

Tiga Bank Australia Digugat Gara-gara Fee Kartu Kredit

Tiga bank di Australia, Bank ANZ, Citibank, dan Bank Westpac hari Selasa (12/8/2014) diajukan ke pengadilan dengan tuntutan mengenakan fee kepada konsumen kartu kredit yang telat membayar tagihan mereka.

Gugatan class actions ini diajukan Kantor Pengacara Maurice Blackburn dan disebut-sebut sebagai gugatan terbesar yang pernah diajukan kepada perbankan.

Dalam gugatannya, Maurice Blackburn menyertakan siapa saja konsumen bank yang pernah ditagih fee karena telat membayar kartu kredit mereka. Selain itu, juga tidak disebutkan batas waktu kapan pengenaan fee tersebut dilakukan.

Jika berhasil, ketiga bank ini harus mengembalikan fee senilai ratusan juta dollar (setara triliunan rupiah) kepada konsumen.

Diperkirakan, gugatan serupa juga akan diajukan kepada tiga pengelola kartu kredit lainnya di Australia, yaitu Bank NAB, Bank Commonwealth dan American Express.

Disebutkan, para konsumen kartu kredit tidak perlu mendaftarkan diri dalam gugatan ini.

Menurut Gerard Brody dari Pusat Aksi Hukum Konsumen kepada ABC mengatakan, ratusan ribu konsumen akan diuntungkan dalam gugatan ini.

Brody mengatakan, belum diketahui berapa keuntungan yang diraih pihak perbankan dengan adanya fee semacam itu.

Pengacara dari Maurice Blackburn, Andrew Watson mengatakan, jika dikabulkan setiap konsumen yang pernah mendapat tagihan fee keterlambatan pembayaran kartu kredit akan berhak mengajukan ganti rugi kepada banknya.

Fee jenis ini masih diterapkan oleh kalangan penyedia kartu kredit di Australia. Bank NAB misalnya menetapkan fee 5 dolar (Rp50 ribu) semnetara Bank Commonwealth sebesar 20 dolar.

Hingga berita ini ditulis, pihak Australian Bankers Association tidak bersedia berkomentar. Demikian pula pihak Bank ANZ Bank. Sementara pihak Westpac dan Citibank ketika dihubungi tidak menjawab telepon.