ABC

Tidak Diakui UU, Ribuan Pekerja Rumahan di Indonesia Rentan Eksploitasi Industri

Ribuan pekerja rumahan di berbagai kota di Indonesia rentan menjadi objek eksploitasi sejumlah industri padat karya dalam memproduksi barang-barang bermerek terkenal baik lokal maupun internasional. Mulai dari alas kaki, pakaian jadi, kerajinan tangan hingga rotan.

Buruh tanpa pabrik, demikian sebutan yang biasa disematkan kepada pekerja rumahan. Lantaran mereka bekerja dari rumah masing-masing dan mengerjakan sebagian dari proses produksi barang tertentu milik perusahaan multinasional maupun industri rumahan.

Mereka bekerja tanpa kontrak, tenaga mereka dibayar sangat murah dan tidak dilindungi hak-haknya sebagaimana pekerja formal.

Jaeni, misalnya, warga Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara yang ketika ditemui ABC Indonesia tengah sibuk melapisi alas sepatu dari sebuah brand alas kaki wanita yang cukup terkenal di ibukota.

“Tugas saya melapisi alas kaki ini dengan kain, harus mulus gak boleh ada lipatan atau gelembung, biar rapi nanti kalau dijahit,” tutur Jaeni sambil tangannya cekatan mengelem dengan rapi sisi pinggir alas kaki yang sedang dikerjakannya.

Bau kimia menyengat dari lem berwarna kuning yang digunakan memenuhi ruang depan rumah Jaeni. Sementara tumpukan lembaran alas sepatu yang sudah dikerjakannya dijejerkan rapi di hadapannya.

Ruangan itulah yang menjadi tempat dia bekerja sebagai pekerja rumahan selama 3 tahun terakhir.

Jaeni mengaku dalam satu hari rata-rata dia mampu mengerjakan 200 pasang alas kaki, untuk mengejar target setoran 1500 pasang alas kaki setiap minggunya.

Agar target setoran itu terlampaui dia harus melakoni pekerjaan mengelem alas sepatu itu selama 12 jam setiap harinya dan hanya dibayar dengan upah yang sangat murah.

“Pagi saya kerja dulu jadi buruh nyuci setrika, ntar jam 10 pulang nyuci baru deh mulai ngerjain, terus aja nge-lem begini sampe jam 10 malam. Bayarannya Rp 300 sepasang,” tutur perempuan berusia 49 tahun itu.

Jaeni mengaku target 1500 pasang alas kaki sangat melelahkan untuk dikerjakan dan dia tidak mampu melakukannya sendiri, oleh karena itu anak-anaknya juga ikut membantu.

“Mereka [anak-anak] bantu juga, kan duitnya buat mereka, kalo gak dirame-ramein, gak bakal dapat Rp 300 ribu seminggu. Saya gak kuat, capek,” katanya.

Upah yang didapatnya digunakan Jaeni untuk menutupi kebutuhan keluarga terutama ongkos sekolah anak-anaknya.

“Anak saya 5 orang, yang tiga masih sekolah, makanya tiap hari jumat saya harus setor kerjaan ini biar dapat duit Rp 300 ribu, buat nambahin ongkos anak sekolah. Kalo ngandelin gaji buruh nyuci gak cukup,” tuturnya.

Menurut Trade Union Rights Center (TURC), LSM yang mengadvokasi pekerja rumahan sejak tahun 2014 lalu, pekerja rumahan seperti Jaeni banyak terdapat di beberapa daerah, terutama di kawasan penyangga sentra industri padat karya, seperti Jawa dan Sumatera.

Riset terakhir TURC tahun 2018 lalu di Jakarta, Sukabumi dan Cirebon mengungkapkan mayoritas pekerja rumahan adalah perempuan karena perempuan dianggap telaten melakoni pekerjaan yang membutuhkan keahlian tangan seperti menjahit atau membuat kerajinan.

TURC tidak mengetahui data pasti mengenai berapa banyak perempuan yang menjadi pekerja rumahan. Namun berdasarkan catatan TURC, para pekerja rumahan tersebar di tujuh provinsi dalam 24 kabupaten/kota di Tanah Air dengan jumlah sekitar 3.000-5.000.

“Tidak ada data pasti tentang berapa jumlah pekerja rumahan di Indonesia, karena keberadaan mereka memang tidak terlindungi dalam UU Ketenagakerjaan,” kata Eci Ernawati, Wakil Direktur TURC ketika ditemui di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat.

Rentan eksploitasi

Karena tidak diakui dalam Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan, menurut Eci Ernawati, pekerja rumahan menjadi sangat rentan eksploitasi.

TURC secara khusus menyoroti tidak adilnya sistem pengupahan terhadap pekerja rumahan.

“Jadi sangat tidak adil sekali.”

“Begitu juga kalau ada kerusakan atau tidak lulus kendali mutu, mereka harus mengerjakan ulang dari awal tanpa dibayar. Ini kan sangat eksploitatif,” ungkap Eci Ernawati.

Muhayati
Muhayati, mantan pekerja rumahan yang kini menjadi koordinator Jaringan Perempuan Pekerja Rumahan Jakarta (PPRJ).

ABC: Iffah Nur Arifah

Perlakuan tidak adil pelaku usaha kepada pekerja rumahan diakui Muhayati, 45 tahun, warga Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara.

Selama bertahun-tahun bekerja menjahit sarung tangan dan kaus kaki bayi milik perusahaan konveksi yang akan dipasok ke pasar Tanah Abang Jakarta dengan upah Rp 1000 per pasang.

Muhayati mengatakan upah yang diterimanya masih harus dikurangi biaya membeli jarum dan benang lantaran pemilik konveksi tidak menyediakannya.

“Pernah suatu hari, jari saya luka terkena jarum mesin jahit, tapi pihak pabrik gak mau tau, saya malah dimarahi.”

“Dan hanya diberi waktu tenggat besok pagi untuk menyetor pekerjaan, Jadi dengan tangan yang masih luka dan sakit sekali, saya terpaksa harus menyelesaikan jahitan itu, rasanya sedih sekali,” tambahnya.

Kapok dengan perlakuan tidak menyenangkan yang diterimanya, Muhayati sejak tahun 2016 lalu tidak lagi bekerja sebagai pekerja rumahan dan memilih merintis usaha sendiri dan kini menjadi pendamping pekerja rumahan di wilayahnya.

Motif industri tekan biaya produksi

Sementara itu Riset TURC tahun 2018 juga mengungkapkan alasan mengapa semakin banyak industri padat karya yang memanfaatkan jasa pekerja rumahan adalah agar mereka dapat menekan biaya produksi,

“Dengan memakai jasa pekerja rumahan, pengusaha gak perlu bayar listrik, sewa gedung, gak perlu bayar upah pekerja dan segala macam tunjangan yang diatur di UU nomor 13 tahu 2013 seperti tunjangan kesehatan, tunjangan sosial, hari raya dan lain-lain.” kata Eci Ernawati, Wakil Direktur TURC.

Kondisi ini menurut TURC sangat merugikan pekerja rumahan.

Oleh karena itu sejak tahun 2014 lalu TURC mendesak pemerintah memberikan perlindungan hukum kepada pekerja rumahan.

"Desakan kami para pekerja rumahan ini harus diakuinya statusnya sebagai pekerja. Pemberi kerja harus mengakui mereka dengan memberikan kontrak kerja atau minimal kartu anggota yang mengakui kalau mereka adalah bagian pekerja mereka dan memberikan tunjangan yang memang menjadi hak mereka." katanya.

“Sementara pemerintah mengakui status mereka entah dengan memasukan mereka ke dalam UU ketenagakerjaan yang ada saat ini atau membuat payung hukum baru.” tambah Eci.

Pada akhir Desember 2018 lalu TURC mengaku telah menyerahkan draft Peraturan Menteri (PERMEN) Perlindungan Pekerja Rumahan kepada Kementerian Tenaga Kerja.

“Draft PERMEN tersebut mencakup definisi pekerja rumahan yang selama ini tidak pernah ada didalam aturan ketenagakerjaan nasional dan juga aturan seputar hak-hak dasar yang harus dipenuhi pemberi kerja kepada pekerja rumahan,”

Sementara advokasi hukum berjalan, TURC juga mendorong para pekerja rumahan yang mereka damping di sejumlah kota untuk berserikat agar bisa meningkatkan daya tawar mereka kepada sektor industri.