ABC

Teroris Brenton Tarrant Dikenai 50 Tuduhan Pembunuhan

Teroris asal Australia yang melakukan pembantaian terhadap jamaah masjid di Christchurch, Brenton Harrison Tarrant, secara resmi dikenai tuduhan melakukan 50 pembunuhan serta 39 tuduhan upaya melakukan pembunuhan.

Tuduhan Terhadap Tarrant:

  • Kepolisian mengajukan tuduhan baru terhadap Tarrant, 50 pembunuhan dan 39 upaya pembunuhan
  • Polsi juga masih mempertimbangkan tuduhan lainnya
  • Kasusnya akan disidangkan di Pengadilan Tinggi Christchurch pada Jumat, 5 April 2019

Kepolisian Selandia Baru mengumumkan tuduhan terhadap pria berusia 28 tahun tersebut dalam pernyataan tertulis, hari Kamis (4/4/2019).

Tarrant ditahan sejak hari kejadian 15 Maret 2019 atas atas penembakan yang menewaskan 50 jamaah di dua masjid, dan keesokan harinya dikenai satu tuduhan pembunuhan.

Polisi mengatakan tuduhan lainnya juga sedang menjadi pertimbangan.

Mantan pelatih fitness tersebut mendatangi dua masjid di Christchurch dengan membawa sejumlah senjata semi otomatis berkaliber besar. Dia menyiarkan langsung aksi penembakan brutal itu lewat media sosial.

Pembantaian ini tercatat sebagai serangan teroris terburuk yang dilakukan individu warga Australia.

Kasus Tarrant ini akan disidangkan di Pengadilan Tinggi Christchurch pada hari Jumat (5/4/2019).

Hakim yang mengadili kasus ini menyebutkan persidangan akan membahas siapa yang akan mewakili terdakwa. Sebab sebelumnya terdakwa menyatakan ingin mewakili dirinya sendiri.

“Tujuan utama persidangan pada 5 April yaitu memastikan posisi terdakwa terkait kuasa hukumnya dan menerima masukan dari penuntut mengenai prosedur persidangan,” kata hakim Cameron Mander.

Tarrant sengaja menyiarkan langsung pembantaian tersebut, dan juga merilis ‘manifesto’ yang mendasari tindakannya.

Dia pernah bekerja sebagai pelatih fitnes di sebuah pusat kebugaran di Grafton, Queensland, setelah menyelesaikan pendidikan SMA.

Dia kini diketahui melakukan banyak perjalanan ke luar negeri, termasuk ke Asia dan Eropa di tahun-tahun sebelum dia melakukan pembantaian brutal tersebut bulan lalu.

Dia menggunakan uang yang diperolehnya dari perdagangan Bitconnect, perdagangan mata uang kripto mirip Bitcon, untuk membiayai perjalanannya.

Dalam sidang 16 Maret lalu terdakwa tidak mengajukan permohonan tahanan luar atau permintaan agar namanya tidak dipublikasikan selama proses persidangan.

Dia juga sempat menunjukkan simbol jari yang menggambarkan kode kaum supremasi kulit putih.

Menyusul serangan terorisme ini, PM Jacinda Ardern langsung melakukan perubahan UU Senjata di negara itu.

Dia juga menyatakan hingga beberapa waktu ke depan pihaknya akan menerjunkan petugas untuk menjaga keamanan masjid-masjid di negara itu.

Simak berita lainnya dari ABC Indonesia.