Terdakwa Penyelundup Manusia Hasan Billu Terancam 15 Tahun Penjara
Terdakwa penyelundup manusia Hasan Billu (54), mulai diadili di Pengadilan Jakarta dengan tuduhan melakukan sedikitnya empat operasi penyelundupan manusia melalui perahu ke Australia. Salah satu perahu tersebut tenggelam dan menewaskan sekitar 100 pencari suaka di sekitar perairan Pulau Christmas, Juni 2012.
Pria asal Pakistan yang beroperasi di Indonesia ini juga dikenal dengan nama lain, Javaid Mahmud Butt, ditangkap pihak berwajib dari sebuah apartemen di Jakarta Utara, bulan Mei 2013.
Perahu yang keberangkatannya diduga diorganisir oleh Hasan Billu memuat sekitar 200 pencari suaka. Jumlah yang meninggal akibat tenggelamnya perahu mereka tidak dipastikan namun diperkirakan sekitar 100 orang.
Meskipun Hasan Billu diduga terkait dengan kematian para pencari suaka tersebut, namun tuntutan yang didakwakan terhadapnya hanya menyangkut penyelundupan manusia.
Dengan tuntutan itu, ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal sekitar Rp 1,5 miliar.
Salah seorang saksi, Dawood Amiri, yang diduga pernah bekerja sebagai anak buah Hassan Billu, menyatakan bekas bosnya itu bertanggung jawab atas operasi penyelundupan manusia ke Australia. Kesaksian ini dibantah oleh Hasan Billu.
Bulan Juni lalu, ABC menyiarkan rekaman video yang menunjukkan seorang bekas polisi bernama Freddy Ambon, yang mengaku terkait dengan perahu tenggelam tersebut. Namun Freddy dalam video itu turut menyalahkan Hassan Billu.
"Perahunya penuh," demikian dikatakan Freddy dalam rekaman itu. "Saya sudah bilang jangan menaikkan penumpang lagi, namun dia bersikeras. Jadi bukan salah saya. Saya tidak bersalah".
Freddy juga menuduh ada oknum polisi yang menerima suap sehingga perahu itu bisa menuju ke Australia.
Namun pihak Polri membantah dan menyatakan tidak menemukan bukti yang mendukung tuduhan tersebut.