ABC

Terdakwa Penyelundup Manusia Hasan Billu Dituntut 10 Tahun

Jaksa Penuntut Umum mengajukan tuntutan 10 tahun penjara bagi tersangka penyelundup manusia Hasan Billu, pria Pakistan yang diduga beroperasi dari Indonesia sebagai otak penyelundupan pencari suaka ke Australia. Ia dituduh bertanggung jawab atas kematian sekitar 100 pencari suaka yang perahunya tenggelam di Christmas Island, Juni 2012. 

Hasan Billu diduga mendalangi pemberangkatan perahu nahas yang memuat sekitar 200 pencari suaka dan kemudian mengalami kecelakaan di perairan dekat Christmas Island.

Dalam sidang pengadilan di Jakarta, Senin (17/12/2013), selain tuntutan hukuman penjara, jaksa juga mengajukan tuntutan denda Rp 500 miliar.

Pihak jaksa meyakini cukup bukti untuk menjerat Hasan Billu sebagai dalang pemberangkatan perahu nahas itu, serta perahu lainnya yang berangkat Februari 2013.

Seorang saksi memberatkan, yang juga diduga terlibat dalam penyelundupan manusia dan kini sudah ditahan pihak berwajib Indonesia, memberi kesaksian yang menguatkan tuntutan jaksa.

Namun Hasan Billu tetap menyangkal keterlibatannya dalam kasus penyelundupan manusia.

Sidang ditunda hingga awal tahun depan untuk mendengar pembelaan terdakwa.