ABC

Terbit di Eranya, Mengapa Kini Jokowi Setuju Revisi PP 78 Tentang Pengupahan

Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 yang terbit di era Pemerintahan Jokowi meniadakan hak berunding buruh dalam penentuan upah mereka. Kini, seluruh serikat buruh menghendaki agar hak tersebut dikembalikan.

Poin Utama Upah Buruh

Janji Jokowi soal pengupahan:

  • Presiden Jokowi menyatakan setuju revisi PP No.78/2015 tentang pengupahan
  • Serikat buruh memintah hak berunding dalam penentuan upah minimum dikembalikan
  • Dalam perundingan pengupahan, Pemerintah Daerah harus bisa memfasilitasi secara rasional dan adil

Permintaan itu dikemukakan dalam pertemuan tujuh pimpinan serikat buruh dan pekerja se-Indonesia dengan Presiden Jokowi di Istana Bogor, Jumat (26/4/2019) lalu.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) juga hadir dalam pertemuan itu.

Presiden KSPSI Andi Gani Nuwa Wea membenarkan adanya usulan untuk merevisi PP yang dinilai mengekang hak-hak buruh tersebut.

Para pimpinan serikat buruh, kata Andi Gani, juga meminta Presiden membentuk divisi perburuhan di kepolisian agar perlindungan buruh bisa maksimal.

Sementara Said Iqbal, Presiden KSPI mengatakan federasinya lebih menekankan pengembalian hak berunding buruh.

“KSPI memberikan masukan tiga hal, yaitu harus mengembalikan hak berunding serikat buruh dalam kenaikan upah minimum,” tegas Said Iqbal.

Presiden Jokowi saat menemui pimpinan serikat pekerja di Istana Bogor (26/4/2019).
Presiden Jokowi saat menemui pimpinan serikat pekerja di Istana Bogor (26/4/2019).

Muchlis Jr – Biro Pers Sekretariat Presiden

Tuntutan KSPI berikutnya adalah pencabutan formula kenaikan upah minimum dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Lalu yang ketiga, pemberlakuan upah minimum sektoral dan menindak tegas perusahaan yang tidak membayar upah minimum.

Berbicara kepada ABC (30/4/2019), Sekretaris Jenderal KSPI M. Rusdi, mengatakan penetapan upah minimum provinsi (UMP) harus didasarkan pada perundingan dengan pihak buruh.

Formula penghitungan upah minimum, katanya, harus diganti dengan formula survei pasar yang telah melewati perundingan bersama dewan pengupahan, bukannya merujuk inflasi plus pertumbuhan ekonomi.

“Tuntutan kami sebenarnya ada enam. Yang paling utama yaitu meminta pemerintah mencabut PP 78 tentang mekanisme upah minimum,” tegasnya.

“Berlakukan penetapan UMP berbasis perundingan di dalam pengupahan dan naikkan item itu berdasar survei pasar yang kemudian dirunding dengan dewan pengupahan,” ujar Rusdi.

Hak berunding kenaikan upah

Dimintai pendapatnya mengenai hal ini, ekonom Bank Mandiri Dendi Ramdani menilai, jika hak berunding buruh dikembalikan maka penentuan upah akan kembali ke model tripartite (tiga pihak).

Hal itu akan sangat tergantung pada proses negosiasi tripartite, yakni Pemerintah yang memfasilitasi, pengusaha dan buruh. Perundingan akan menjadi faktor yang sangat menentukan.

“Kuncinya memang di proses negosiasi karena (ada) kekhawatiran seperti yang terjadi sebelumnya, sebelum rumus inflasi plus pertumbuhan ekonomi, apakah bisa terkendali,” jelas doktor lulusan Belgia ini.

Dendi memaparkan jika patokan upah minimum adalah kenaikan produktivitas, hal itu sangat baik untuk dunia usaha. Namun jika Pemerintah mengembalikan model tripartite maka perundingan mau tidak mau menjadi tumpuan.

“Jadi kuncinya di proses negosiasi itu, terutama bisa menyeimbangkan antara kepentingan pengusahan dan buruh,” jelasnya.

PP 78 Tahun 2015, sebut Dendi, memberikan kepastian hitung-hitungan kenaikan upah karena sudah ada rumus bakunya.

Dendi mencontohkan kondisi pertumbuhan ekonomi dan inflasi di tahun 2018 yang totalnya mencapai sekitar 8 persen.

Metode itu sejatinya bersifat umum dan tidak benar jika dikatakan memihak pengusaha saja.

“Kalau dilihat lebih jauh sebetulnya belum tentu juga kenaikan produktivitas itu sekitaran 8 persen. Biasanya itu di bawahnya,” katanya.

Apa dampaknya pada iklim usaha jika rezim pengupahan ini diubah?

“Kalau investasi ‘kan lihat peluang pasarnya, resourcenya, bahan bakunya apakah tersedia di sini. Jadi pertimbangannya itu banyak. Buruh baru satu aspek,” katanya.

“Saya belum lihat itu jadi faktor signifikan untuk melambatkan investasi tapi mungkin membuat orang lebih jeli menghitung kemungkinan-kemungkinannya,” tambah Dendi.

Sementara itu ekonom senior dari The Habibie Center, Umar Juoro, mengatakan perundingan untuk menentukan upah minimum lebih baik bersifat langsung antara pengusaha dengan pekerja.

Umar menjelaskan tugas pemerintah adalah memfasilitasi supaya perundingan berjalan rasional dan adil. Pemerintah hanya memfasilitasi dan tidak memihak.

“Yang dikeluhkan pengusaha adalah terlalu cepat dan tinggi kenaikan upah serta tingginya severance payment (pembayaran akibat PHK),” ujarnya.

Ia mengatakan jika severence payment bisa dikurangi, kenaikan upah menjadi lebih dapat diabsorpsi oleh pengusaha karena mereka juga lebih punya fleksibilitas dalam menetapkan pekerja.

“Tentu perlu diupayakan adanya jaminan pengangguran bagi pekerja yang diberhentikan untuk meningkatkan ketrampilan dan mendapatkan pekerjaan baru,” tuturnya kepada ABC.

Presiden Jokowi sendiri, dalam keterangan pers selepas pertemuan itu menyampaikan bahwa upaya revisi PP No.78 dilakukan sebagai jalan tengah.

“Kita harapkan dari serikat pekerja, dari buruh, merasa senang. Tapi juga di sisi yang lain, dari perusahaan atau pengusaha, juga senang. Jangan sampai ada yang dirugikan karena PP 78 ini,” katanya.

Ikuti berita lainnya dari ABC Indonesia.