Takut Menginspirasi Tahanan, Cemilan Bermerek “Freedom” Dilarang Beredar di Pulau Manus
Departemen Imigrasi Australia baru mengakui kalau instansinya pernah memerintahkan pengelola rumah tahanan lepas pantai untuk tidak mendistribusikan makanan ringan bermerek "Freedom'" yang dikirimkan ke fasilitas itu dalam jumlah besar. Namun Departemen Imigrasi Australia menolak menjelaskan apa alasan dibalik perintah itu dan mengapa kudapan ringan merk lain juga dilarang diedarkan.
Pada Bulan Januari lalu, penelusuran ABC mendapati kalau perusahaan yang mengelola rumah tahanan pencari suaka di Pulau Manus – Transfield Services – menolak pengiriman dalam jumlah besar makanan ringan coklat sereal batangan atau muesli bar, yang tampaknya karena disebabkan makanan ringan itu bermerek Freedom yang dianggap tidak pantas untuk diberikan kepada pencari suaka yang dirumahkan difasilitas itu dan dipenjarakan.
Departemen Imigrasi dan Perlindungan Perbatasan Australia ketika hal ini terungkap membantah mereka terlibat dalam keputusan larangan pemberian makanan tersebut.
"Kami tidak bersedia berkomentar selain respon yang kami berikan," jawab juru bicara perempuan di Departemen Imigrasi Australia.
Dalam dokumen yang dirilis dibawah ketentuan Freedom of Information (FOI), seseorang, yang namanya disamarkan, mengindikasikan kalau ada sejumlah barang-barang lain yang juga tidak dibolehkan di jual di Pulau Manus.
"Jangan pernah mengatakan satu kontainer makanan ringan bermerek 'Liberty/kemenangan' siap dikirim, pasti akan dilarang diedarkan," kata dokumen itu.
Dokumen FOI juga mengindikasikan coklat sereal batangan (muesli bar) bermerek Freedom ini telah ditarik peredarannya dari Pusat Penahanan Sementara di Nauru.
Salah satu akun anonim di situs micro blogging mengindikasikan kalau tampon merek Freedom juga dilarang beredar di pusat penahanan lepas pantai, yang juga dibantah oleh Departemen Imigrasi.
"Terkait dengan tampon, tidak ada produk semacam itu yang pernah diedarkan di Pusat Pemrosesan Regional di Nauru."
"Tidak pernah ada arahan dari Departemen Imigrasi atau oleh pengelola layanan untuk melarang pasokan dari tampon dengan merek khusus tersebut,"
Berdasarkan aturan yang baru-baru ini diperkenalkan pekerja di pusat penahanan imigrasi dilarang untuk mengungkapkan informasi tertentu, pelanggaran ketentuan ini dapat dipenjarakan selama 2 tahun.