ABC

Tahanan Imigrasi di Pulau Manus Akan Terima Kompensasi Rp 700 Miliar

Kesepakatan ganti rugi senilai $AUD 70 juta (sekitar Rp 700 miliar) dari Pemerintah Australia kepada 1.300 tahanan dan mantan tahanan di detensi imigrasi Pulau Manus telah mendapat persetujuan dari Mahkamah Agung negara bagian Victoria.

Kelompok pencari suaka dan pengungsi akan mendapatkan kompensasi karena dua alasan. Pertama, mereka ditahan secara ilegal antara tahun 2012 hingga 2016. Kedua, karena kelalaian Pemerintah Australia dalam menampung dan melindungi mereka.

Kesepakatan ganti rugi ini merupakan yang terbesar dalam sejarah hukum penyelesaian kasus HAM di Australia.

Kesepakatan penyelesaian di luar pengadilan dicapai pada Juni lalu beberapa saat sebelum persidangan gugatan terhadap Pemerintah dan perusahaan jasa keamanan Transfield dan G4S akan dimulai.

Kelompok pencari suaka dan pengungsi tersebut menuduh Pemerintah melanggar tanggung jawabnya dengan menahan mereka dalam kondisi yang tidak sesuai dengan standar Australia.

Selama periode penahanan mereka itu juga terjadi kerusuhan yang menyebabkan kematian pencari suaka serta cedera serius bagi tahanan lainnya.

Mereka juga menyatakan bahwa mereka ditahan secara tidak sah setelah Mahkamah Agung Papua Nugini memutuskan bahwa penanahan mereka itu ilegal.

Meskipun hampri 2 ribu tahanan berhak mendapatkan kompensasi, namun hanya sekitar 1.300 di antaranya yang mendaftar ikut dalam kelompok yang menggugat.

Pemerintah Federal Australia ingin menutup detensi di Pulau Manus pada akhir Oktober mendatang.

Kantor Pengacara Slater and Gordon yang mewakili penggugat berharap para tahanan bisa mendapatkan uang mereka sebelum detensi imigrasi itu ditutup.

Diterbitkan Rabu 6 September 2017 Pukul 10:00 AEST dari artikel ABC Australia di sini.