ABC

Surati Parlemen Eropa, Brunei Bela Hukuman Mati Terhadap Pasangan Gay

Brunei menyurati Parlemen Eropa sebagai upaya untuk mempertahankan keputusannya dalam menjatuhkan hukuman mati terhadap hubungan seksual sesama jenis, yang diklaimnya akan “menjaga kesucian garis keturunan keluarga dan pernikahan”.

Poin utama:

• Hukum Syariah dan hukum pidana umum akan berjalan secara paralel, tulis perwakilan Brunei di UE

• Non-Muslim tidak akan terpengaruh oleh hukum pidana baru itu “kecuali jika perzinahan atau sodomi dilakukan dengan seorang Muslim”

• Parlemen Eropa mengecam Brunei atas undang-undang yang dianggap ‘terbelakang’ itu

Dalam sepucuk surat kepada para Anggota Parlemen Eropa (MEP) tertanggal 15 April, perwakilan negara itu di UE menuliskan Brunei memberlakukan undang-undang sendiri untuk menjaga nilai-nilai tradisional, agama dan budayanya, dan bahwa “tak ada standar umum yang bisa diterapkan di semua negara”.

Brunei, mantan jajahan Inggris yang berpenduduk mayoritas Muslim dengan populasi sekitar 400.000, mulai menerapkan hukum Syariah mulai 3 April, menghukum sodomi, perzinahan dan pemerkosaan dengan hukuman mati, termasuk dengan melempari batu, dan pencurian dengan amputasi.

Dalam surat itu, Brunei menyerukan “toleransi dan penghormatan” atas kedaulatan dan nilai-nilainya, dan mengatakan hukum Syariah dan sistem hukum umum akan berjalan secara paralel “untuk menjaga perdamaian dan ketertiban”.

“Kriminalisasi perzinahan dan sodomi dilakukan untuk menjaga kesucian garis keturunan keluarga dan pernikahan umat Muslim, terutama perempuan,” katanya.

Ia melanjutkan bahwa kematian dengan dilempari batu dan diamputasi -yang dikenakan karena pelanggaran pencurian, perampokan, perzinahan dan sodomi – memiliki “ambang pembuktian yang sangat tinggi yang membutuhkan tidak kurang dari dua atau empat orang yang bermoral dan memiliki kesalehan tinggi sebagai saksi”.

“Mirip dengan sistem hukum umum, praduga tak bersalah dan proses hukum sangat ketat dianut dalam memastikan pengadilan yang adil,” sebut surat itu.

UE kecam hukum Islam di Brunei

Parlemen Eropa mengecam Brunei setelah surat itu muncul, mengadopsi sebuah resolusi untuk “mengutuk berlakunya KUHP Syariah yang terbelakang” dan mendesak pihak berwenang Brunei untuk “segera” mencabutnya.

Hukum itu disahkan dengan dukungan, kata Parlemen UE dalam sebuah pernyataan.

Para anggota Parlemen juga meminta Uni Eropa untuk mempertimbangkan pembekuan aset dan larangan visa di Brunei, dan untuk mencekal sembilan hotel yang dimiliki oleh Badan Investasi Brunei, termasuk The Dorchester di London dan The Beverley Hills Hotel di Los Angeles.

“Pemerintah Brunei … mencoba untuk mengecilkan kemunduran yang mengerikan, mengerikan untuk hak asasi manusia,” kata Barbara Lochbihler, seorang anggota Parlemen dan penulis utama resolusi parlemen tersebut.

Federica Mogherini, perwakilan UE untuk urusan luar negeri, menambahkan bahwa hukuman itu tak bisa dibela.

“Tidak ada kejahatan yang membenarkan amputasi atau penyiksaan, apalagi hukuman mati,” katanya kepada Parlemen ketika resolusi itu diperdebatkan.

“Seharusnya tidak ada orang yang dihukum karena mencintai seseorang.”

Naqib Adnan, sekretaris kedua Kedutaan Brunei untuk Uni Eropa, menolak berkomentar.

Ikuti berita-berita lain di situs ABC Indonesia.