ABC

Surat kabar Malaysia siap banding atas larangan kata “Allah”

Surat kabar Katolik di Malaysia, The Herald, akan mengajukan banding lagi ke pengadilan yang lebih tinggi menyusul putusan pengadilan sebelumnya yang melarang surat kabar itu menggunakan kata “Allah,” merujuk pada Tuhan.

Pengadilan Malaysia memerintahkan kalau kata “Allah” tidak boleh digunakan untuk menyebut Tuhan versi Kristen dimana keputusan tersebut memperkuat larangan dari pemerintah di Malaysia.

The Herald berpendapat bahwa larangan yang diterbitkan pada 2009 tentang penggunaan kata 'Allah' dalam surat kabar edisi bahasa Melayu itu tidak konstitusional.

Editor The Herald, Pastor Lawrence Andrew, kepada Radio Australia Asia Pasifik mengungkapkan kalau mereka berencana mengajukan banding hingga ke Pengadilan Federal dalam waktu 30 hari atau lebih karena tak sependapat dengan keputusan banding sebelumnya.

“Kami sudah menggunakan kata ‘Allah’ dan mereka menyampaikan kalau kata itu bukan untuk kamu,” uajr Andrew.

Menurut Andrew kata itu dikutip dari Alkitab yang tertulis “Allah” didalamnya.

“Ketika kami tidak bisa mengkutip Alkitab, bukankah itu melanggar hak kami? Karena menurut konstitusi, kami bebas berkeyakinan dan mengatur ibadah kami,” lanjutya.

Dia bersikeras kalau menyederhanakan masalah dengan menggunakan kata lain adalah bukan pilihan buat surat kabarnya.

“Saat kamu mempunyai dua ekspresi untuk kata ini, bagaimana kita mencampurkanya dan membuatnya menjadi satu,” katanya beralasan.

Andrew juga mengungkapkan kalau warga Kristen lain di negara tetangga mayoritas Islam seperti Indonesia dan Brunei tidak mempermasalahkan penggunaan kata “Allah” untuk Tuhan.

“Mereka mengizinkan menggunakan kata ‘Allah’ juga dalam ibadah, doa, kami menggunakan kata ‘Allah’ tanpa menemui kesulitan, seperti halnya di Timur Tengah,” tutur Andrew.

Andrew menyampaikan komunitas agama lainnya di Malaysia juga menyampaikan keprihatinan putusan pengadilan.

“Bahkan (komunitas) Sikh, di Alkitab mereka sendiri tertulis kata 'Allah'," katanya.