Status Kedaulatan Kerajaan Hawaii Dipersoalkan
CEO Kantor Urusan Hawaii (OHA) Kamanopono Crabbe mendapat dukungan publik setelah mempertanyakan kepada Pemerintah Amerika Serikat apakah Kerajaan Hawaii masih eksis sebagai sebuah negara berdaulat. Jika secara teknis Kerajaan Hawaii masih diakui, AS kemungkinan besar terjebak dalam pelanggaran hukum internasional.
Saat mengajukan surat kepada Menlu John Kerry untuk meminta petunjuk mengenai apakah status Kerajaan Hawaii secara legal masih eksis, Kamanaopono Crabbe mendapat kecaman dari pengurus OHA lainnya.
Namun belakangan mereka berbalik mendukung tindakan Crabbe. Surat Crabbe ke Menlu Kerry itu sendiri dipicu oleh pengakuan resmi dari Pemerintah AS bahwa penggulingan raja Hawaii di tahun 1893 merupakan perbuatan melanggar hukum.
Dukungan publik semakin meluas kepada Crabbe ditandai adanya ribuan orang yang mendukung sebuah petisi online. Kalangan pengamat politik di Hawaii juga menilai perlunya klarifikasi atas status Kerajaan Hawaii tersebut.
"Yang diguling saat ini adalah pemerintah, bukan negara," kata pengamat politik Dr Keanu Sai.
Ia mengatakan, jika Kerajaan Hawaii masih dianggap eksis, maka perjanjian-perjanjian yang disepakati dahulu kala misalnya dengan Inggris dan Australia masih akan tetap berlaku.
Selain itu, katanya, Pemerintah AS kemungkinan dituduh melakukan pelanggaran hukum internasional. Tuduhan pelanggaran yang akan dihadapi AS di antaranya terkait pemberlakukan pajak AS di Hawaii.
Ikuti Kompetisi Belajar Bahasa Inggris di Australia gratis – Klik tautan berikut: https://apps.facebook.com/australiaplus