ABC

Sosok Perempuan di Tengah Maskulinitas Penegakan Hukum Indonesia

Dunia penegakan hukum seringkali dikaitkan dengan maskulinitas. Di tiap lembaga yudikatif misalnya, sosok perempuan masih tergolong langka jika dibanding pria. Berikut secuplik kisah hakim, jaksa, dan polisi perempuan Indonesia.

Dari Kiri-Kanan: Artha Silalahi, Laksmi Rohmulyati, dan Kolonel Sri Rumiati dalam sebuah acara diskusi di Jakarta, Juli 2014. (Foto: USINDO)
Dominasi para pria tak menyiutkan nyali Artha Silalahi, Laksmi Rohmulyati dan Kolonel Sri Rumiati, 3 perempuan penegak hukum Indonesia, untuk berkiprah di korps-nya masing-masing.
Menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Artha Theresia Silalahi memulai karir sebagai hakim sejak 22 tahun lalu. Sebelum hijrah ke Jakarta, Artha dipercaya untuk mengemban tugas sebaga Ketua Pengadilan Negeri Pangkal Pinang, provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Artha, yang berpotongan ‘cepak’ ini, tak membantah bahwa dunia penegakan hukum Indonesia masih kental dengan nuansa patriarchal, walau katanya “Sistem hukum di Indonesia tidak eksklusif diperuntukkan bagi pria.”

Meski demikian, ia mengaku bersyukur kehadiran srikandi dalam dunia peradilan Indonesia telah berlangsung lama. “Sejak tahun 1965, hakim perempuan sudah banyak direkrut,” ujarnya.

Artha menuturkan, di bidang peradilan yang ia tekuni, ada 3 asumsi mengapa perempuan mengalami kesulitan untuk menjadi seorang hakim yang sukses. Tudingan perempuan adalah sosok irasional, merupakan asumsi pertama yang dikemukakan Artha. Anggapan bahwa perempuan seringkali berpikir menggunakan hati ketimbang logika-lah yang terkadang menjadi ganjalan.

“Hakim perempuan sering dianggap emosional,” ujarnya.

Kedua, Artha mengungkapkan, tugas hakim yang berat dan menyita banyak waktu turut menjadi faktor. Dan yang terakhir adalah sistem di pengadilan sendiri yang membuat para hakim harus sering mengalami relokasi.

“Karena kalau jadi hakim sering pindah-pindah tempat dinas, nah biasanya perempuan menempatkan diri sebagai seorang istri dan ibu, ini yang kemudian menghambat proses relokasi sebagai seorang hakim. Ada alasan keluarga yang menghalangi karir hakim perempuan,” utaranya.
 

Artha Silalahi telah berprofesi sebagai hakim sejak 22 tahun lalu. (Foto: Nurina Savitri)
Kondisi tersebut juga dibenarkan oleh Laksmi Indriyah Rohmulyati, Kepala Hubungan Internasional Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Menurut Laksmi, di korps Kejaksaan tempat ia mengabdi, prosentase jaksa perempuan yang memegang jabatan tinggi jauh lebih sedikit dibanding jaksa laki-laki. Ia mengungkapkan, hambatan untuk menapaki puncak karir justru datang dari dalam diri para jaksa perempuan.

“Jujur saja, banyak jaksa perempuan yang setelah diberi kesempatan yang sama dengan jaksa laki-laki, mereka justru terkesan membatasi diri. Biasanya, setelah menikah, jaksa perempuan cenderung memasrahkan jabatannya. Seringkali, mereka minta dipindahkan kembali ke pulau Jawa,” jelas perempuan lulusan Université Aix Marseilles III, Perancis ini.

Ia menambahkan, “Belum lagi jika ada kasus penting yang menyita perhatian publik, para jaksa, juga harus lembur sampai pagi,” ini yang membuat banyak jaksa perempuan menarik diri dan kemudian kalah langkah dengan jaksa laki-laki dalam urusan jabatan.

Karena itu, Laksmi tak memungkiri, selama ini dunia penegakan hukum sering dianggap sebagai bidangnya laki-laki. Ia mencontohkan, di Kejaksaan Agung Republik Indonesia saja, jumlah jaksa perempuan di tahun 2014 ada sekitar 2.641, jauh lebih sedikit dibanding jaksa laki-laki yang mencapai 6.345 orang. Maka tak heran, sosok penegak hukum pria lebih menonjol.

Laksmi Rohmulyati mengaku, banyak jaksa perempuan memasrahkan jabatannya ketika sudah menikah. (Foto: Nurina Savitri)
Dominasi penegak hukum pria juga dirasakan di korps Kepolisian. Menurut Kolonel Sri Rumiati, Kepala Teknologi Kepolisian dan Pelatihan Manajemen Keamanan, PTIK (STIK-PTIK), sebelum adanya instruksi Presiden di tahun 2013, hanya 500an kandidat polwan yang mendaftar tiap perekrutan calon polisi dibuka, yakni sekitar 3-6% saja dari total pelamar.

Bahkan hingga saat ini, hanya ada 9 polisi perempuan yang berpangkat Jenderal, yang semuanya, menurut Kolonel Sri, bahkan tak dipromosikan sendiri oleh Kepolisian.

“Almarhum Bu Roekmini dipromosikan menjadi Jenderal itu dari Mabes ABRI, Bu Paula karena beliau di MPR, Bu Rumiah juga karena desakan dari Komisi III DPR makanya jadi Kapolda. Jadi, polwan yang dipromosikan sendiri jadi Jenderal oleh polisi belum ada,” ungkapnya.

Kolonel Sri mengutarakan, fenomena itu bukannya tanpa sebab. Kurangnya jumlah sekolah polisi perempuan atau polwan dan tidak adanya ketentuan minimum jumlah polisi perempuan adalah dua faktor yang mendasari.

Selain itu, ia mengemukakan, “Dari awal polwan itu tidak ditempatkan di pekerjaan polisi yang sesungguhnya, misalnya penyelidikan dan penyidikan. Promosi itu kan didasarkan sudah berapa lama seseorang kerja di bagian operasionalnya polisi. Itu tidak ter’cover’ di dalam riwayat hidupnya polwan,” kritik peraih gelar master di bidang psikologi ini.

Ia melanjutkan, “Jadi selama ini menempatkan polwan di operasional hanya karena ‘oh ya dia ditempatkan di sana saja’ bukan karena ‘oh iya dia mampu’.”

Terlepas dari sistem patriarkal serta dominasi pria, Kolonel Sri, Artha Silalahi dan juga Laksmi Rohmulyati sepakat bahwa untuk mencapai kesuksesan sebagai seorang penegak hukum di korps manapun, seorang perempuan haruslah konsisten terhadap profesi mereka, walau tak harus meninggalkan kodrat sebagai seorang istri ataupun seorang ibu.