Sidang Vonis Terdakwa Teroris Masjid di Selandia Baru Tak Disiarkan Langsung
Sidang vonis terdakwa teroris Brenton Tarrant yang dijadwalkan berlangsung 24 Agustus, tidak boleh disiarkan secara langsung oleh media massa. Sementara puluhan penyintas dan keluarganya telah tiba di Selandia Baru untuk menyaksikan jalannya persidangan.
Dalam keputusan Mahkamah Agung di Kota Christchurch pekan lalu, hakim Cameron Mander memperingatkan media agar tidak menyiarkan langsung jalannya persidangan.
Pemberitaan mengenai apa yang terjadi dalam persidangan ini baru boleh disiarkan pada tengah hari dan akhir dari persidangan pada hari itu. Persidangannya sendiri diperkirakan akan berlangsung selama 3 hari.
Menurut laporan Radio New Zealand, hakim Mander berpendapat larangan ini bertujuan melindungi privasi dan martabat para korban serta menjaga integritas peroses peradilan.
“Pengadilan menyadari perlunya langkah-langkah untuk meminimalkan munculnya kembali trauma pada korban dan keluarganya, serta menghindari kemungkinan persidangan ini akan menyakitkan,” jelasnya.
Persidangan ini merupakan sidang vonis, bukan lagi sidang pembuktian, karena Terdakwa Tarrant pada 26 Maret 2020 telah mengakui segala dakwaan terkait dengan perbuatannya membunuh jemaah salat Jumat di dua masjid di Kota Christchurch.
Aksi penembakan ini dilakukan pria asal Australia itu pada 15 Maret 2019 dengan menggunakan senjata otomatis, menewaskan 51 orang dan mencederai 40 jemaah masjid Al Noor dan sebuah musala di Linwood. Ia menyiarkan perbuatannya itu secara langsung melalui media sosial.
Puluhan penyintas dan keluarga korban yang berasal dari berbagai negara telah tiba di Selandia Baru untuk menyaksikan persidangan tersebut.
Seorang pejabat setempat Megan Woods menjelaskan, sebanyak 53 orang telah tiba dari Inggris, Turki, Yordania, Bangladesh, Pakistan, Fiji, Mesir, Singapura dan Australia.
Menteri Woods yang bertanggung jawab menangani urusan karantina COVID-19 menjelaskan, para penyintas dan anggota keluarga korban yang berasal dari luar negeri kini menjalani isolasi sebelum bisa hadir langsung menyaksikan persidangan.
Bulan lalu Pemerintahan PM Jacinda Ardern menerbitkan izin khusus bagi para penyintas dan keluarga korban yang bukan warga negara atau penduduk tetap Selandia Baru.
Ke-53 orang ini terdiri atas 34 penyintas dan sisanya merupakan anggota keluarga dan kerabat. Sebanyak 28 di antaranya merupakan warga negara Selandia Baru sehingga tidak memerlukan visa.
Menteri Woods mengatakan, pihaknya juga menyiapkan dukungn bagi para penyintas dan keluarga korban mengingat potensi timbulnya kembali trauma dari persidangan ini.
“Kami menyadari mereka datang pada saat-saat traumatis seperti sekarang. Karena itu kami bersama polisi menyiapkan personil untuk setiap keluarga yang mungkin membutuhkan dukungan,” jelasnya.
“Mereka datang untuk mendukung keluarganya yang ada di Selandia Baru. Saya rasa mereka cukup senang karena di tengah pandemi, mereka bisa datang ke Selandia Baru,” katanya.
Selain itu, pemerintah juga memberikan bantuan dana bagi para korban luka tembak yang selamat serta bagi keluarga korban yang tewas, untuk membantu mereka datang ke Selandia Baru.
Dalam persidangan nanti, Terdakwa Tarrant akan tampil sendiri setelah ia memecat pengacaranya pada bulan Juli lalu.
Diproduksi oleh Farid M. Ibrahim dari berbagai sumber.