ABC

Sidang Kru Perahu Penyelundupan Manusia ke Australia, Barang Bukti 30 Ribu Dollar Hilang

Menjelang pelaksanaan sidang kasus penyelundupan manusia terhadap kru perahu Indonesia yang dituduh menerima suap dari petugas Australia, barang bukti berupa uang dollar sebanyak 30 ribu tersebut justru telah hilang.

Sidang yang mulai digelar hari Selasa (10/11/2015) di PN di Pulau Rote tersebut, akan mendengarkan dakwaan terhadap Yohanis Humiang sebagai nakhoda perahu yang mengangkut 65 orang pencari suaka yang mencoba masuk ke Australia pada Mei lalu.

Yohanis bersama awak kapal lainnya diduga menerima uang pecahan dollar dari petugas Australia yang mencegat perahu mereka di tengah laut.

Tujuannya, agar Yohanis membawa kembali para pencari suaka tersebut kembali ke wilayah perairan Indonesia dan tidak melanjutkan perjalanan ke Australia.

Dalam dakwaan JPU disebutkan bahwa petugas Australia membayar Yohanis dan krunya sebesar 30 ribu dollar.

Para terdakwa dijerat dengan pelanggaran UU imigrasi dan kelautan dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Namun salah satu barang bukti berupa uang dollar tersebut tidak bisa ditunjukkan di persidangan sebab kini sudah tidak jelas dimana rimbanya.

Pengacara yang mendampingi para terdakwa, Yesaya Dae Pani mengatakan, polisi justru menyerahkan kembali uang itu kepada para terdakwa saat mereka berada dalam tahanan. Para terdakwa ini kemudian menyerahkan uang tersebut kepada keluarganya masing-masing.

Tanpa adanya barang bukti tersebut, pihak JPU kesulitan membuktinya dakwaannya terhadap para terdakwa.

Yohanis dan krunya ditangkap pihak berwajib Indonesia tak lama setelah membawa kembali perahunya ke Indonesia.

Menurut surat dakwaan, sebuah kapal petugas perbatasan milik Australia melihat perahu pencari suaka selama dua hari sebelum akhirnya memindahkan penumpang perahu tersebut ke perahu lainnya dan memulangkannya ke Indonesia.

Dakwaan itu menyebutkan, sebelum memulangkan perahu itu ke kembali ke Indonesia, petugas Australia menyerahkan dana masing-masing 5000 dollar AS kepada nakhoda dan kru perahu, sehingga totalnya mencapai 30 ribu dollar.

Kepada ABC, Yesaya Dae Pani mengungkapkan, para kliennya memang mengakui menerima uang tersebut dari petugas Australia.

"Namun baik polisi maupun jaksa tidak menyita uang tersebut sebagai barang bukti," katanya.

JPU Alexander Elem Sele secara terpisah mengatakan tidak adanya barang bukti akan menjadi masalah salam persidangan.

"Makanya kasus ini tertunda beberapa waktu. Dan karena masa tahanan sudah hampri habis, maka bisa saja mereka bebas," katanya.

"Namun kami yakin masih punya kasus yang bisa dibuktinya meskipun tanpa barang bukti uang suap itu," katanya.

Bulan lalu, LSM Amnesty International menuduh petugas Australia yang menyuap tersebut telah melanggar kejahatan transnasional dan mengancam nyawa manusia.

LSM ini mengaku mewawancarai 15 penumpang perahu yang dipulangkan tersebut, dan berasal dari Bangladesh, Pakistan dan Myanmar.