Serang Penumpang Perempuan, Sopir Taksi Perth Dihukum 16 Bulan
Seorang sopir taksi di Perth dipenjarakan karena melakukan penyerangan seksual terhadap seorang penumpang perempuan yang tertidur saat sang sopir mengantarnya ke rumah.
Kejahatan tersebut terjadi pada bulan Desember 2007, namun Mohamed Rashad Abdul Raheem tak dihukum hingga kasus ini dikaji ulang dengan menggunakan teknologi DNA yang baru, dua tahun lalu.
Mohamed membantah tuduhan itu, namun dinyatakan bersalah oleh juri setelah sidang di Pengadilan Negeri.
Penumpang perempuan -yang saat itu berusia 18 tahun -tersebut usai bertemu dengan teman-temannya di Perth seminggu sebelum Natal tahun 2007, ketika ia menumpang taksi Mohamed Abdul Raheem pada dini hari untuk membawanya pulang.
Ia lelah dan tertidur, tapi lantas terbangun dan menemukan gaunnya terangkat hingga ke pinggang dan Mohamed Abdul Raheem tengah menganiayanya secara seksual.
Sopir melanggar kewajibannya
Di persidangan terungkap, penyerangan yang dilakukan sang sopir berlangsung dalam “hitungan detik” dan pada saat itu korban perempuan tak mengatakan apa-apa karena ia “takut dan khawatir” akan apa yang mungkin dilakukan Mohamed Abdul Raheem.
Ia kemudian melaporkan hal tersebut kepada polisi.
Hakim Julie Wager mengatakan, Mohamed Abdul Raheem telah melanggar kewajibannya sebagai sopir taksi untuk membawa penumpangnya pulang ke rumah dengan selamat.
“Anda mengambil keuntungan dari seorang perempuan muda yang rentan dan menyerang dirinya,” kata Hakim kepada ayah 3 anak berusia 45 tahun itu.
"Perempuan muda perlu tahu jika mereka menumpang taksi untuk pulang ke rumah mereka tak akan diserang," tutur Hakim Wager.
Pengacara Mohamed Abdul Raheem, yakni Simon Freitag, mengusulkan agar kliennya bisa menerima penangguhan hukuman, menggambarkan sang klien sebagai sosok yang “pekerja keras, suami dan ayah yang baik, serta anggota masyarakat yang berkontribusi” yang tak pernah melanggar hukum sebelumnya dan tak akan melanggar lagi.
Hakim Wager menerima bahwa Mohamed Abdul Rheem adalah karakter yang tanpa cela, tetapi mengatakan bahwa dirinya tak bisa menangguhkan hukuman.
"Orang-orang perlu tahu bahwa jika sopir taksi melanggar hukum dengan cara ini akan ada konsekuensi dan itu adalah hukuman penjara sesegera mungkin," kata Hakim Wager.
Dalam memvonis Mohamed Abdul Raheem dengan hukuman penjara 16 bulan, Hakim Wager mengatakan, ia telah menunjukkan “pengampunan” mengingat beban dan kesusahan yang akan ditanggung keluarganya selama hukuman penjara sang sopir
Mohamed Abdul Raheem harus menjalani hukuman selama delapan bulan sebelum ia bisa dibebaskan bersyarat.
Simak berita ini dalam bahasa Inggris di sini.
Diterbitkan: 15:55 WIB 24/02/2017 oleh Nurina Savitri.