ABC

Seorang suami di Australia dipenjara karena perkosa istri sendiri

Mahkamah Agung Negara Bagian Australian Capital Territory (ACT) menjatuhi hukuman hampir lima tahun penjara pada seorang laki-laki yang memperkosa dan melakukan kekerasan terhadap istrinya. Pasangan tersebut telah bersama selama 22 tahun.

Hakim Hilary Penford menyatakan bahwa penting diterapkan bahwa seorang suami yang bersikeras melakukan hubungan seks dengan istrinya sendiri saat istrinya tidak bersedia akan ditindak keras.

Laki-laki yang dijatuhi hukuman tersebut telah 22 tahun menjadi suami perempuan yang Ia perkosa. Pasangan ini memiliki dua anak yang telah dewasa.

Namun, beberapa bulan lalu, hubungan pasangan tersebut mengalami masalah dan pada suatu malam sang suami membawa istrinya ke sebuah tempat parkir terbengkalai di Canberra tengah untuk membahas masalah mereka.

Di tempat itulah Ia memperkosa dan melakukan kekerasan terhadap istrinya, yang kemudian berhasil melarikan diri dengan cara memecahkan kaca jendela dan berlari ke arah sebuah mobil polisi yang kebetulan lewat.

Dalam komentarnya saat menjatuhkan hukuman, hakim Penfold berkata bahwa kasus ini adalah contoh tragis seorang laki-laki yang melakukan hal-hal buruk pada orang yang dicintai.