ABC

Selandia Baru Terapkan Aturan Baru Bagi Mereka Yang Mau Berkunjung

Dengan alasan untuk mengetahui siapa saja yang akan datang ke sana dan juga mendapatkan pemasukan tambahan, Selandia Baru akan menerapkan aturan bagi siapa saja yang berkunjung ke sana mulai 1 Oktober 2019.

  • Izin pergi ke Selandia Baru, NZeTA, akan berlaku 1 Oktober 2019
  • ILV retribusi konservasi dan turisme pengunjung sudah berlaku sejak 1 Juli
  • Berlakunya NZeTA adalah untuk meningkatkan pengecekan yang datang ke sana

Aturan tersebut adalah dalam bentuk apa yang disebut Izin Perjalanan Elektronik (NZeTA) dimana mereka yang berasal dari negara yang sebelumnya tidak memerlukan visa sekarang harus mendaftaraan diri.

Sejauh ini sudah ada 61 negara yang masuk ke dalam Program Visa Waiver (WVP) ke Selandia Baru, mereka yang bisa langsung masuk ke sana tanpa harus mengajukan permohonan visa terlebih dahulu.

Mereka yang dikecualikan adalah warga negara Austtralia yang tidak harus mengurus NZeTA tersebut.

Menurut pemerintah Selandia Baru, NZeTA ini bisa diajukan lewat online dan harus membayar.

Untuk pendaftaran melewati aplikasi bayarannya adalah NZD $9 (Rp 83.000) dan NZD $12 (Rp 110.500) melalui formulir daring.

Ijin tersebut akan keluar paling lama 72 jam dan paling cepat adalah 10 menit.

Indonesia tidak termasuk ke dalam ke negara yang sebelumnya bisa langsung ke Selandia Baru tanpa visa.

Selain biaya untuk NZeTA, Selandia Baru juga akan menerapkan biaya baru bagi pengunjung lain yang datang.

Mereka harus membayar Retribusi untuk Konservasi dan Turisme Pengunjung Internasional (IVL) seharga NZD $35 (Rp 322.000).

Pembayaran IVL sudah mulai diberlakukan bulan Juli 2019.

Menurut Menteri Imigrasi Selandia Baru, Lees Galloway, kebijakan ini berlaku untuk menciptakan pelayanan imigrasi yang cepat dan efektif.

Selandia Baru menerima sekitar 1,5 juta orang yang sebelumnya berasal dari 61 negara yang tidak memerlukan visa apapun setiap tahunnya.

“NZeTA dibuat untuk memberi informasi lebih banyak tentang pengunjung sebelum mereka tiba,” kata Lees.

“Kebijakan ini juga sekaligus untuk menyetarakan keamanan perbatasan Selandia Baru sesuai standar internasional.” tambahnya.

Sementara itu, Menteri Pariwisata Selandia Baru, Kelvin Davis mengatakan IVL merupakan bentuk penerimaan tambahan bagi negara tersebut.

Dengan kebijakan tersebut pemerintah Selandia Baru diperkirakan akan mendapat penghasilan tambahan sebesar NZD $450 juta dalam lima tahun.

“Proyek pendanaan ini adalah untuk memastikan warga dan negara kami menerima yang terbaik dari pendapatan dari sektor pariwisata.” katanya.

Simak berita-berita lainnya dari ABC Indonesia