ABC

Selandia Baru Perkuat UU Konservasi Hiu

Selandia Baru akan memperketat dan membuat peraturan baru buat melawan perburuan sirip hiu, kendati negara itu melarang pemotongan sirip hiu dan harus menggembalikan hewan itu ke laut dalam kondisi hidup.

Pemerintah Selandia Baru di Wellington baru saja mengumumkan perpanjangan larangan perburuan sirip hiu dan membuang bangkainya ke laut menjadi dua tahun.

Menteri Konservasi Selandia Baru Nick Smith mengatakan negaranya harus menerapkan aturan standard bagi konservasi laut.

“Kami ingin menekan industri perikanan agar lebih memanfaatkan bangkai hiu," katanya kepada program Pacific Beat Radio Australia.

PBB menyatakan ketersediaan hiu menurun secara global, terutama karena sirip hiu sangat dicari salah satunya di China.

Tapi menurut Smith, prilaku konservasi hiu mulai berubah di dunia.

China baru saja mengumumkan larangan menu sup sirip ikan hiu di semua acara resmi.

Dia mengakui kalau kalau undang undang baru di negaranya mungkin sulit dipantau, tapi dia meyakini pemerintah Selandia Baru punya banyak strategi.

“Saat ini kami di Selandia Baru memasang kamera di bagian belakang kapal sehingga kami dapat memantau apa yang terjadi, kamerra itu dikendalikan dari jarak jauh oleh kementerian industri primer,” ungkap Smith.

Selandia Baru juga akan mengerahkan banyak kapal berisi  para pengawas.

Smith menambahkan kalau pemerintah Selandia Baru dikritik untuk memberikan industri waktu dua tahun untuk beradaptasi.

Itu artinya peraturan baru akan diterapkan di perairan Selandia Baru pada 2016.

Smith mengaku memang membutuhkan waktu untuk menerapkan peraturan untuk perlindungan hiu.

Dari 113 jenis spesies hiu di Selandia Baru, hanya tujuh yang baru dilindungi termasuk jenis hiu putih besar.