Selandia Baru Akan Gelar Jajak Pendapat Legalisasi Euthanasia
Warga Selandia Baru akan melakukan jajak pendapat atau referendum mengenai legalisasi euthanasia di negara mereka pada tahun 2020, menyusul disahkannya UU Pilihan Untuk Mengakhiri Hidup di parlemen negara Kiwi itu dengan selisih suara yang sangat tipis di Wellington.
RUU Pilihan Untuk Mengakhiri Hidup (End of Life Choice) lolos di parlemen Selandia Baru pada Rabu (13/11/2019) malam setelah meraup dukungan sebesar 69 suara berbanding 51 suara yang menolak opsi tersebut.
RUU ini akan membolehkan orang dewasa yang menderita sakit parah dengan perkiraan mampu bertahan hidup kurang dari enam bulan untuk mengakses bantuan kematian atau ‘eutanasia’.
Hasil voting ini sekaligus mengakhiri pro kontra mengenai legalisasi Euthanasia yang telah berlangsung selama empat tahun di Parlemen.
RUU itu sebelumnya nyaris sudah akan diketok palu pada Oktober lalu, namun batal disahkan karena ada sejumlah perubahan di RUU tersebut.
Revisi itu memaksa para pendukung legalisasi Euthanasia untuk mengalah dan memberikan ruang bagi warga Selandia Baru untuk memberikan persetujuan melalui jajak pendapat ketimbang melegalkan Euthanasia secara langsung.
Tetapi sejumlah anggota parlemen Selandia Baru yang belum menentukan sikap terus menjadi sasaran lobi oleh kedua kubu sampai jam-jam terakhir.
Selama sidang berlangsung, hampir seperempat dari anggota parlemen menyampaikan pandangannya dan sering kali diwarnai pidato yang emosional, selama sidang yang berlangsung secara maraton.
Banyak diantara mereka yang mengungkapkan pandangan mereka dari sisi keyakinan, etnisitas, maupun pengalaman mereka sendiri mengenai kematian.
Anggota parlemen dari Partai Buruh Selandia Baru, Willie Jackson, salah satu dari sedikit yang belum menyatakan sikapnya dan akhirnya mengungkapkan secara terbuka sikapnya untuk mendukung Euthanasia setelah memaparkan kisah yang emosional mengenai kesehatan ibunya yang memburuk.
“Ibu saya berubah secara dramatis dari seorang pemimpin Maori yang penuh gairah dan kuat,” katanya.
“Tadi malam saya berbicara dengan tiga pemimpin Maori paling terkenal di negeri ini.
“Mereka semua berkata bahwa mereka bosan mendengar bahwa Euthanasia bertentangan dengan budaya suku Maori [tikanga]. Tikanga terus berkembang dan tidak hanya ada satu tikanga.
“Tak satu pun dari mereka berpikir bahwa eutanasia adalah tindakan bunuh diri. Mereka semua berpikir bahwa eutanasia situasi kematian yang tetap bermartabat.
“Martabat adalah segalanya … dan kematian juga tidak selalu harus dilalui dengan sekarat.”
Masih isu yang diperdebatkan
Pengesahan RUU legalisasi Euthanasia ini diwarnai aksi unjuk rasa oleh ratusan orang warga Selandia Baru yang menentang kebijakan itu
Mereka menggelar aksi unjuk rasa di halaman Gedung parlemen selama sidang voting RUU itu berlangsung.
RUU legalisasi Euthanasia ini menjadi RUU yang paling banyak mendapat masukan atau tanggapan dari public sepanjang sejarah parlemen Selandia Baru.
Lebih dari 39.000 masukan/pengaduan diterima dan parlemen menggelar audiensi publik di 14 kota untuk menjaring pendapat dari sekitar 1.350 orang.
Seandainya masyarakat Selandia Baru mendukung UU tersebut, maka euthanasia akan dilegalisasi dalam jajak pendapat publik tahun depan.
Referendum itu sendiri akan digelar bersamaan dengan pemilihan umum Selandia Baru tahun 2020, serta juga berbarengan dengan referendum lain yakni legalisasi ganja di Selandia Baru, yang UU-nya juga telah disetujui oleh Pemerintah.
Jajak pendapat ini diperkirakan akan dilaksanakan pada musim gugur mendatang.
AAP
Diterbitkan ulang dari artikel berbahasa Inggris disini.