ABC

Sebut Paus Mamalia, Departemen Perikanan Tolak Biayai Pemindahan Bangkai

Sengketa atas tagihan 188.000 dolar untuk memindahkan bangkai paus dari sebuah pantai di Perth semakin runcing karena Departemen Perikanan Australia Barat mengklaim bahwa aktivitas itu bukanlah tanggung jawab pihaknya. Mereka menyebut, paus adalah mamalia, bukannya ikan.

Bangkai sepanjang 17 meter ini terdampar di Pantai Scarborough pada tanggal 3 November dan Kota Stirling terpaksa menyewa peralatan berat khusus untuk mengangkat bangkai paus itu dan memindahkannya ke truk untuk dibawa ke tempat pembuangan sampah di pinggiran utara Perth, di mana ia nantinya dikubur.

Sekitar 100.000 dolar dihabiskan untuk menyewa peralatan berat tersebut dan sekitar 40.000 dolar digunakan untuk membayar uang persenan, pembersihan dan pemulihan pantai, serta biaya tenaga kerja dan kemanan.

Bangkai paus yang terdampar di Pantai Scarborough. Departemen Perikanan Australia Barat menolak bertanggung jawab karena menurutnya, paus tergolong mamalia.

Walikota Stirling, Giovanni Italiano, mengatakan, ia telah menulis surat ke Menteri Utama dan Menteri Perikanan Australia Barat guna meminta Pemerintah Negara Bagian untuk membayar tagihan tersebut, namun dewan kota hanya ditawari kontribusi sebesar 8000 dolar, yang termasuk pajak dan biaya pembersihan pasir yang terkontaminasi.

“Saya berbicara kepada Departemen Perikanan kemarin, dan diberitahu mereka tak akan menanggung tagihannya, karena bangkai itu mamalia bukannya ikan. Mereka yakin bangkai itu bukanlah yurisdiksi mereka,” ujarnya.

Walikota Giovanni yakin, Pemerintah Negara Bagian seharusnya menarik paus mati itu ke laut sebelum mencapai pantai, dan ia bersikeras agar dewan tidak ditinggalkan dengan tagihan.

"Kami tidak akan membayar ini dan pembayar pajak tidak akan membayarnya. Kami membayar Pemerintah Negara Bagian sebesar 26.3 juta dolar untuk layanan pemadam kebakaran dan pungutan keadaan darurat, dan ini adalah keadaan darurat," tegasnya.

Walikota Giovanni mengatakan, ia yakin masalah ini sekarang menjadi urusan Menteri Utama.

"Belum ada tanggapan dari departemen apapun kecuali saya telah menindaklanjutinya dan saya pikir ini cukup buruk," tuturnya.

Pekan lalu, Giovanni mengatakan, jika bangkai paus lain tiba di pantainya, dewan kota tak akan berurusan dengan pembersihannya.

Juru bicara Menteri Perikanan mengatakan, Undang-Undang Pengelolaan Sumberdaya Perikanan tahun 1994 ‘tidak menugaskan Departemen Perikanan untuk mengelola paus, baik dalam kehidupan hidup atau mati’.