ABC

‘Saya Merasa Difitnah’: Respons Haris Azhar dalam Sidang Perdana Pencemaran Nama Baik

Hari Senin ini, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang perdana kasus dugaan pidana pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Republik Indonesia, Luhut Binsar Panjaitan.

Sidang yang dimulai pada pukul 10:00 WIB berlangsung selama hampir dua jam dengan dihadiri salah satu terdakwa Haris Azhar, yang merupakan aktivis hak asasi manusia dan pendiri Lokataru.

Haris dan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidyanti dituduh melanggar ketentuan pidana pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 310 (1) KUHP dan didakwa dengan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang ITE.

Tuduhan ini dilayangkan Luhut atas pernyataan dalam video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMTAM" di kanal Youtube Haris Azhar, yang dimuat pada 20 Agustus 2021.

Haris dan Fatia membahas laporan penelitian yang digagas oleh sembilan organisasi masyarakat sipil berjudul "Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya."

Hari ini, agenda dari sidang adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Mereka membantah pernyataan Fatia dan Haris, dengan mengatakan tuduhan "keterlibatan saksi Luhut Pandjaitan alias Luhut Binsar Pandjaitan dalam kegiatan bisnis pertambangan di Papua mengandung muatan fitnah dan atau pencemaran nama baik karena menyebarkan informasi bohong dan tidak benar."

Pihaknya juga mengatakan telah mengirimkan surat somasi pada tanggal 26 Agustus dan 2 September 2021, namun permintaan dalam surat tersebut dikatakan tidak dipenuhi oleh Fatia dan Haris.

Sidang ditutup dengan kesepakatan kuasa hukum Haris yang mengajukan eksepsi dan akan membacakan pembelaan di sidang selanjutnya pada 17 April 2023.

Haris menganggap banyak dakwaan sebagai fitnah

Dalam pernyataannya kepada wartawan, Haris mengatakan banyak dakwaan yang dipaparkan "tidak sesuai keterangan dan bukti dalam proses penyidikan."

"Menurut saya dakwaannya malah [membuat] saya merasa difitnah," katanya.

"Itu nanti muncul di pembelaan kami dua minggu lagi."

Mengenai surat somasi, Haris mengatakan sudah memberikan dua surat balasan, yang berisi penjelasan dan ajakan untuk berdiskusi.

"Tapi enggak hadir dari pihak seberang," katanya.

"Enggak ada jawaban karena mereka mintanya [kami] minta maap."

Bagaimana duduk perkaranya?

Pada tanggal 22 September 2021, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Fatia Maulidiyanti, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (Kontras), dan Haris Azhar, Pendiri Lokataru ke Polda Metro Jaya.

"Saya melaporkan pencemaran nama baik saya dengan polisi. Haris Azhar dan Fatia (yang dilaporkan)," ujar Luhut kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (22/09/2021).

Sebelum melaporkan ke polisi, Luhut telah melayangkan somasi kepada Haris dan Fatia sebanyak dua kali.

"Sudah keterlaluan, karena dua kali saya sudah minta [mereka untuk] minta maaf tapi mereka tidak mau minta maaf. Sekarang kita ambil jalur hukum, jadi saya pidanakan dan perdatakan," kata Luhut.

KontraS mengatakan penelitian yang dibahas dalam video di kanal Youtube Haris menemukan adanya keterkaitan antara Luhut dengan PT Grup Toba Sejahtra, PT Tobacomn Del Mandiri atau PT. Tambang Raya Sejahtera dan West Wits Mining "yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan mengingat Luhut sebagai Penyelenggara Negara."

Dalam pernyataan yang dirilis 23 September 2021, KontraS mengatakan konten tersebut merupakan wujud penyampaian informasi kepada publik, pertanggungjawaban atas penelitian dan kajian yang telah dilakukan, dan wujud tindakan pengawasan dan pengendalian.

"Pada intinya kami ingin menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti merupakan bentuk pengawasan dan kontrol masyarakat sipil yang ditujukan bukan kepada Luhut sebagai individu, melainkan Luhut sebagai pejabat publik," bunyi pernyataannya.


Diproduksi oleh Natasya Salim