ABC

Sara Connor Stress dan Bingung Usai Divonis 4 Tahun di Bali

Terpidana Sara Connor kini harus mengambil keputusan yang sulit. Wanita asal Byron Bay, Australia ini, divonis hukuman empat tahun penjara dalam persidangan di PN Denpasar Bali hari Senin, dan memiliki waktu seminggu untuk memutuskan apakah akan banding atau menerima saja vonis majelis hakim.

Jika wanita berusia 46 tahun ini banding, dia menghadapi risiko hukumannya bisa jadi lebih berat.

Kini dia telah menjalani tujuh bulan kurungan dan sistem peradilan di Indonesia dikenal dengan pemberian remisi pada hari-hari besar keagamaan dan hari nasional.

Connor bersama pacarnya asal Inggris, David Taylor, divonis bersalah melakukan pengeroyokan yang menyebabkan kematian korban Wayan Sudarsa.

Taylor (34), divonis enam tahun penjara. Dia sudah menyatakan tidak akan mengajukan banding.

“Kami percaya bahwa anak kami David takut kehilangan nyawannya di malam kejadian dan tindakannya mencerminkan hal itu,” kata ayahnya, John Taylor, seorang pendeta dari Inggris, usai persidangan.

“Tapi pada akhirnya kami menerima vonis ini,” tambahnya.

David Taylor in Bali court
Terdakwa David Taylor mendengarkan pembacaan vonis Majelis Hakim PN Denpasar, Senin 13 Maret 2017.

ABC News: Phil Hemingway

Tim pembela Connor secara terpisah menyatakan ketidakpuasan mereka dengan vonis kliennya. Mereka bersikukuh bahwa Connor tidak bersalah dan tidak melakukan apapun untuk menyebabkan kematian anggota polisi tersebut.

“Aturan hukum memberi kami waktu tujuh hari untuk memutuskan mengajukan banding atau tidak,” kata salah satu pengacara Connor, Robert Khuana.

“Saya kira Sara kebingungan, dia stress, mungkin depresi. Kami akan menyarankan dia untuk mengajukan banding karena kami yakin bahwa dia tidak bersalah,” tambahnya.

Jika Connor banding dan gagal di Pengadilan Tinggi, kasusnya bisa dilanjutkan ke Mahkamah Agung di Jakarta. Setelah itu masih ada pilihan untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Pengacara Connor di Australia, Peter Saring, mengeluarkan pernyataan tidak lama setelah vonis dijatuhkan.

“Kami keluarga dan teman-teman Sara Connor terpukul oleh vonis ini,” demikian disebutkan.

“Keseluruhan persidangan membuat keluarga trauma, terutama dua anak laki-laki Sara. Setidaknya kini kami memiliki kepastian,” tambahnya.

Meskipun Connor bersikukuh tidak bersalah, namun majelis hakim menggarisbawahi keputusan Connor menghancurkan bukti setelah kejadian, termasuk memotong kartu ID petugas polisi tersebut. Dalam putusannya, majelis hakim mengatakan Connor melakukan hal itu karena didorong rasa bersalah.

Majelis Hakim juga meragukan pengakuan Connor bahwa dia berusaha memisahkan pacarnya dan Wayan Sudarsa, saat kedua pria itu berkelahi di pantai. Menurut hakim, Connor terlibat dalam serangan itu.

Pihak keluarga Wayan yang ditemukan tewas dengan 42 luka di tubuhnya, kepada ABC mengatakan kini terserah pihak berwajib. Pihak keluarga sebelumnya menyerukan hukuman seberat mungkin.

Vonis kedua terdakwa ini lebih rendah daripada tuntutan yang diajukan KPU yakni delapan tahun penjara.

Diterbitkan Pukul 11:00 AEST 14 Maret 2017 oleh Farid M. Ibrahim dari berita berbahasa Inggris.