ABC

Sara Connor Mengatakan Tidak Bersalah Dipersidangan

Dalam persidangan pertama kasus dugaan pembunuhan Aipda Wayan Sudarsa di Pantai Kuta, Agustus lalu, wanita asal Byron Bay Austalia, Sara Connor, yang menjadi terdakwa, mengatakan kepada hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, bahwa dirinya tidak bersalah.

Setelah hampir tiga bulan berada dalam tahanan, Sara Connor (45) dan temannya asal Inggris, David Taylor (34), menjalani persidangan terpisah di PN Denpasar, Rabu (9/11/2016).
Pasangan ini tiba bersamaan dengan tangan diborgol sebelum dimasukan ke dalam sel tahanan yang berbeda.
Sara Connor, wanita asal Byron Bay, di Utara New South Wales, berusaha menutupi wajahnya dengan kipas dan tampak kebingungan ketika memasuki ruang sidang.
Selama sidang berlangsung, pasangan ini terlihat tenang. Agenda sidang sendiri termasuk mendengarkan tuntutan terhadap keduanya, yang meliputi kasus pembunuhan yang menyebabkan kematian dan penyerangan berkelompok.

Tuduhan yang jika terbukti bisa diancam dengan hukuman penjara 15 tahun.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) berpendapat, kedua tersangka terlibat dalam kasus pembunuhan anggota Unit Lantas Polsek Kuta, Aipda Wayan Sudarsa, di Pantai Kuta.
Namun kuasa hukum Sara Connor mengatakan, kliennya berusaha melerai kekasihnya dari Wayan Sudarsa (53) saat terjadinya perkelahian di Pantai Kuta.
Pasangan ini menuduh Wayan Sudarsa mencuri tas Connor.

JPU: Wayan menindih Taylor

Kepada pengadilan, Jaksa Penuntut Umum mengatakan, selama terjadinya perkelahian tersebut, Wayan Sudarsa menindih Taylor. Hal ini menyulitkan dia untuk bernafas –dan pada titik itu pria Inggris tersebut takut nyawanya terancam.
Pada saat itu, diduga terdakwa meraih botol bir dan memukul kepala korban.
Ia kemudian diduga menggunakan pecahan botol yang sama untuk memukul korban di bagian belakang kepala untuk kedua kalinya. Korban akhirnya tertelungkup di pasir.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, Aipda Wayan Sudarasa meninggal karena luka trauma di bagian kepala, yang menyebabkan otaknya membengkak dan menyebabkan kekurangan oksigen.
JPU mengatakan, karena tindakan yang dilakukan oleh Taylor dan Connor, Sudarsa meninggal.
Jaksa juga menguraikan dugaan lamanya waktu yang dihabiskan pasangan ini untuk menutupi kejahatan mereka, termasuk membakar pakaian mereka dan membuang ponsel serta dompet Wayan.
Namun kuasa hukum Sara Connor mengatakan, kliennya seharusnya hanya dituntut atas tindakan menghancurkan bukti -karena memotong kartu-kartu yang ada di dompet Wayan Sudarasa –dan hal itu hanya menimbulkan ancaman pidana maksimal 9 bulan penjara.
Majelis hakim yang terdiri dari 3 orang hakim akan memimpin persidangan yang diperkirakan akan berlangsung selama beberapa bulan, dengan kedua terdakwa akan menjalani persidangan selama satu atau dua hari setiap minggunya.

David Taylor dipindahkan dari tahanan kepolisian Denpasar
David Taylor (difoto) dan Sara Connor menghadapi ancaman pidana penjara 15 tahun jika terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan polisi Wayan Sudarsa di Pantai Kuta, Bali, Agustus lalu.

ABC News: Samantha Hawley

Diterjemahkan pukul 16:10 WIB, 9/11/2016, oleh Iffah Nur Arifah dari artikel Bahasa Inggris disini.