ABC

Sara Connor Mengaku Diserang Polisi yang Terbunuh

Kuasa hukum perempuan Australia yang dituduh terlibat dalam pembunuhan seorang anggota kepolisian Bali mengatakan kliennya mengaku petugas polisi menyerangnya.

Sara Connor, ibu 2 anak berusia 45 tahun asal Byron Bay dan pria Inggris David James Taylor, ditahan atas tuduhan membunuh seorang polisi setempat Wayan Sudarsa.

Dia ditemukan tewas dengan 42 luka di tubuhnya, termasuk bagian kepala dan leher di Pantai Kuta.

A woman smiles for the camera.
Sara Connor sudah dikenai tuduhan menewaskan seorang polisi di Bali.

Supplied

Kuasa hukum Erwin Siregar mengatakan Connor mengaku petugas polisi itu tengah tertelungkup di atas pasir ketika dia mendekatinya dan menggoyangkan tubuhnya sambil berkata:”Mana tas saya, mana tas saya?”

“Korban kemudian menggigit kakinya,” kata Siregar.

Tapi dia mengaku tidak tahu mengapa.

Ketika ditanya apakah itu penyerangan. Siregar mengatakan: “Yah, karena tidak hanya dibagian kakinya, tapi juga tangan.”

Siregar awalnya mengatakan kalau dia melihat bekas luka gigitan dibagian paha Connor.

Siregar mengatakan Connor tidak tahu Sudarsa menggunakan seragam polisi.

“Yang dia tahu kalau warnanya sama,” katanya.

“Dia tidak tahu bagaimana korban bisa berada pada posisi tertelungkup. begitulah posisinya ketika ditemykan,” katanya.

Luka tersangka diperiksa

Sebelumnya, Kepala Kepolisian Denpasar Hadi Purnomo mengatakan kepolisian melakukan pemeriksaan forensik terhadap luka yang dialami Connor dan Taylor untuk menentukan ‘apakah itu luka baru atau luka lama’.

Polisi yang terbunuh di Bali
Petugas polisi Wayan Sudarsa ditemukan dengan 42 luka ditubuhnya.

Supplied

Dia juga mengatakan kepada ABC kalau darah dari lokasi kematian petugas polisi itu juga tengah diperiksa.

“Dari hasil pemeriksaan laboratorium forensik, kami menemukan dua jenis golongan darah di tempat kejadian perkara: golongan darah tersangka dan korban,” katanya, tanpa menyebutkan secara khusus apakah dia merujuk kepada Connor atau Taylor.

Purnomo mengatakan pecahan kaca dari botol dan papan surfing ditemukan di tempat kejadian perkara dan sedang dianalisa oleh tim forensik.

Pengacara Taylor, Haposan Sihombing mengatakan kliennya mengaku kepada polisi kalau Sudarsa menindih Connor di pasir dan dia lalu menjerit, yang menarik perhatian orang yang melintas yang datang menolongnya.

Dia juga mengatakan Connor menggambarkan korban sebagai polisi tidak baik atau “bad cop”.

Tapi polisi membantah versi pengakuan tersangka tersebut.

“Dia berjanji akan mengaku hari ini kalau apa yang dikatakannya kemarin adalah informasi palsu, dia hanya menjalankan tugasnya,” kata Kapolresta Hadi Purnomo.

Pria Inggris David Taylor dibawa dari ruang tahanannya di Bali
Pengacara David Taylor mengatakan Connor menggambarkan korban sebagai "polisi tidak baik".

AAP: Putra Sinulingga

Siregar mengatakan Connor tiba di Bali hari Selasa dan Taylor bertemu dengannya di bandara, dimana keduanya membeli bir sebelum kembali ke rumah tinggal Taylor.

“Kemudian mereka pergi ke restoran, dia mabuk, dan kemudian mereka pergi ke pantai dengan dua botol bir, masing-masing satu botol,” tambahnya.

Siregar mengatakan pria dan wanita ini berciuman di pantai setelah tiba pukul 23:00 malam dan pergi meninggalkan pantai pukul 3:00 dini hari.

Kapolresta Purnomo mengatakan petugas polisi: tidak mengintip, dia melihat situasi, dia hanya menjalankan tugasnya. Kenapa dia menggunakan seragam jika dia hendak mengintip?”

Dalam pernyataan yang dirilis oleh keluarga Connor akhir pekan ini seluruh perhatian dan kasih sayang mereka tercurah pada anak perempuan mereka, ditambahkannya masyarakat Byron Bay “patah hati” mendengar laporan kalau Connor telah dinyatakan sebagai tersangka.

“Pikiran, hati dan cinta kami tertuju pada Sara karena dia tengah menghadapi insiden tragis ini.”

Pernyataan itu mengatakan masyarakat “yang amat menyayanginya ” menawarkan segala sesuatu yang bisa mereka lakukan.

“Hati kami tertuju pada Sara dan keluarganya dan kami akan melakukan yang terbaik untuk membantunya menghadapi masa yang sulit ini,”

Diketahui kalau Connor dan Taylor pertama kali bertemu di Byron Bay, dimana Connor yang menjalankan usaha pembuatan pasta dan Taylor menjadi penyiar acara radio mingguan.

Putera dari korban menggambarkan ayahnya adalah orang yang penyayang dan amat ramah.

“Ketika berada di dekatnya kami sangat bahagia di rumah. Dia pemimpin yang baik bagi keluarganya…ini merupakan tugasnya sebagai polisi, tugas yang di berikan oleh negara, saya harus menerima ditinggal ayah,” kata Putu Yudi Chrismayuda.

Polisi memiliki waktu 100 hari untuk mengembangkan kasus mereka terhadap Connor dan Taylor yang menghadapi ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Diterjemahkan pada pukul 21:00 wib, 22/08/2016, oleh Iffah Nur Arifah. Simak beritanya dalam Bahasa Inggris disini.