Sara Connor Akan Sampaikan Pernyataan Sebelum Keputusan Hakim
Terdakwa Sara Connor, warga Australia yang sedang menjalani persidangan di Bali atas pembunuhan polisi Wayan Sudarsa, akan membacakan pembelaan di depan majelis hakim hari Selasa (28/2/2017. Vonis kasus ini diperkirakan dibacakan majelis hakim pertengahan Maret.
Persidangan Hari Selasa akan mendengarkan pembelaan terdakwa setelah dalam persidangan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutannya. JPU menyatakan Terdakwa Sara Connor juga berperan sama dengan pacarnya yang berasal dari Inggris David Taylor dalam kematian Wayan Sudarsa.
Taylor sebelumnya mengakui bahwa dia memukul Sudarsa dengan teropong, telepon dan juga botol bir kosong ketika terlibat baku hantam bulan Agustus lalu di Pantai Kuta, Bali.
Pukulan menggunakan botol bir ke kepala Sudarsa menyebabkan polisi tersebut pingsan.
Laporan forensik yang disampaikan ke pengadilan menyatakan Sudarsa meninggal beberapa jam setelah kejadian, karena pendarahan di otak di saat dia tidak sadar di pantai tersebut.
Connor membantah bertanggung jawab atas pembunuhan itu. Dia mengatakan tidak melihat keseluruhan perkelahian, dan tidak menyadari bahwa Sudarsa menderita luka parah ketika Connor meninggalkan pantai.
JPU minggu lalu dalam tuntutannya mengatakan tidak percaya dengan cerita yang disampaikan Connor.
Jaksa Anak Agung Ngurah Jayalantara mengatakan Connor memberikan kesaksian yang berbeda-beda dan mengajukan tuntutan agar Connor dijatuhi hukuman delapan tahun penjara.
Tuntutan yang disampaikan JPU ini sifatnya hanya menjadi pedoman bagi majelis hakim yang terdiri atas tiga orang.
Majelis hakim masih bisa membebaskan Connor atas tiga tuntutan yang dijatuhkan kepadanya. Atau malah memperkuat tuntutan menjadi pembunuhan, dimana hukuman maksimalnya adalah 15 tahun penjara.
Namun tuntutan pembunuhan kemungkinan tidak terjadi, karena JPU sudah mengatakan bahwa tidak ada niat Taylor untuk membunuh Sudarsa.
Setelah Connor membacakan pembelaan hari ini, pengacaranya pun akan membacakan pembelaan mereka atas tuntutan JPU.
Sementara Terdakwa David Taylor akan membacakan pembelaannya hari Rabu (1/3/2017).
Diterjemahkan pukul 10:30 AEST 28/2/2017 oleh Sastra Wijaya dan simak beritanya dalam bahasa Inggris di sini