ABC

Salah Hukum Remaja Indonesia, Pengadilan Australia Berpotensi Dituntut

Pengadilan Federal Australia telah membuka pintu bagi kasus yang melibatkan seorang remaja Indonesia- yang salah dihukum atas tuduhan penyelundupan manusia -agar dirujuk ke Pengadilan Tinggi Australia Barat.

Ali Yasmin didakwa sebagai pria dewasa dan dijatuhi vonis lima tahun penjara pada tahun 2010, setelah ditangkap karena menjadi bagian dari kru penyelundup manusia perahu yang dicegat di lepas pantai Ashmore Reef pada tahun 2009.

Kepolisian Australia menggunakan X-ray pergelangan tangan untuk menentukan bahwa ia pria dewasa, meski Departemen Imigrasi awalnya menentukan bahwa ia masih tergolong anak-anak.

Akte kelahiran dan kartu keluarga asal Indonesia menunjukkan usianya masih 13 tahun pada saat penangkapan dilakukan, tapi dokumen-dokumen itu tak pernah digunakan sebagai bagian dari pembelaannya.

Ali Yasmin dan ibunya di tahun 2012, sesaat setelah ia dipulangkan ke Indonesia dari sebuah penjara di Australia. (Foto: Sam Clark, courtesy The Project, Network Ten)
Ali Yasmin dan ibunya di tahun 2012, sesaat setelah ia dipulangkan ke Indonesia dari sebuah penjara di Australia. (Foto: Sam Clark, courtesy The Project, Network Ten)

Pada saat dakwaannya dibacakan, kebijakan pemerintah Partai Buruh (pada waktu itu) adalah tidak menuntut penyelundup manusia yang terbukti masih berusia anak-anak.

Pada bulan Mei 2012, Ali Yasmin dibebaskan bersyarat oleh jaksa saat itu, yakni Nicola Roxon, dan kembali ke keluarganya di sebuah desa nelayan terpencil, di pulau Flores.

Sementara 27 awak perahu Indonesia lainnya dikembalikan karena ada keraguan mengenai usia mereka.

Di samping keputusan untuk memulangkan Ali Yasmin ke Indonesia, dakwaan yang dialamatkan kepadanya atas tindak penyelundupan manusia tak pernah dibatalkan.

Pada (21/10), Pengadilan Federal Australia memutuskan bahwa Jaksa Agung Federal harus mempertimbangkan permintaan Ali Yasmin untuk merujuk kasusnya ke Pengadilan Tinggi Australia Barat.

Jika upaya Ali Yasmin- agar kasusnya dipertimbangkan oleh Pengadilan Tinggi Australia Barat -berhasil, mungkin hal ini akan membuka jalan baginya untuk menggugat Pemerintah Australia karena salah menghukum.

Berbicara dari Flores, Ali Yasmin mengaku senang bahwa desakan agar dakwaan terhadap dirinya dibatalkan tetap berlangsung.

"Saya senang, karena saya tak bersalah," sebutnya.

Pengacara Ali Yasmin, Sam Tierney, mengatakan, kliennya senang dengan hasil yang dicapai sejauh ini.

"Ali berterima kasih kepada pengadilan atas mempertimbangkan hal itu. Ia senang bahwa sekarang ia memiliki kesempatan untuk melanjutkan perjuangan untuk membersihkan namanya," tutur Sam.

Kasus ini akan kembali disidangkan di Pengadilan Federal di kemudian hari.