ABC

“Rokok Bukan Produk Normal”: Aktivis Tembakau Desak Pembinaan Olahraga Bebas Rokok

Berkaca pada kisruh KPAI vs PB Djarum, aktivis anti tembakau mendesak pemerintah segera mencari solusi permanen agar upaya penjaringan bibit atlet berprestasi lepas dari unsur sponsorship industri rokok.

  • KPAI dan PB Djarum berbeda pendapat soal audisi bulutangkis bagi anak-anak
  • Aktivis ingin pembinaan olahraga sepenuhnya bebas dari sponsorhip industri rokok
  • Indonesia masih jadi negara satu-satunya di Asia Pasifik yang belum meratifikasi Konvensi Pengawasan Tembakau

Aktivis anti tembakau di Indonesia menilai hasil akhir dari mediasi antara Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dengan Persatuan Bulu Tangkis (PB) Djarum pada Kamis (12/9/2019) adalah bukan kondisi ideal yang mereka harapkan.

Namun demikian mediasi yang dipimpin Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nachrowi, itu tetap perlu diapresiasi.

Karena, hasil dari mediasi ini PB Djarum bersedia melanjutkan program audisi bulu tangkis mereka tanpa menampilkan embel-embel merek atau brand perusahaan mereka.

Nama acara yang semula audisi umum beasiswa PB Djarum 2019 juga turut diubah menjadi hanya audisi umum beasiswa bulutangkis tanpa menggunakan logo, merek dan brand image Djarum.

Inilah yang menjadi tuntutan KPAI sejak awal, yakni memastikan program penjaringan calon-calon atlet bulu tangkis nasional itu bebas dari unsur-unsur promosi terselubung produk rokok yang dicantumkan dalam berbagai atribut yang mereka kenakan.

Fuad Baraja
Fuad Baraja, anggota Komnas Pengendalian Tembakau.

Twitter

Fuad Baraja, anggota Komnas Pengendalian Tembakau (PT), menyebut kesepakatan itu jalan tengah yang paling mungkin diambil ditengah ketiadaaan regulasi terkait pengendalian rokok saat ini.

“Sampai saat ini kan kita memang belum punya UU dan ketegasan pemerintah untuk melarang iklan, promosi dan sponsorship dari produk rokok. Jadi kita berharap kalau mereka memang mau sponsorship yang silakan tapi jangan jadikan tubuh anak-anak itu sebagai sarana promosi mereka,” kata Fuad Baraja.

Oleh karena itu Komnas PT menilai kesepakatan ini harus dipandang sebagai solusi sementara.

Karena semestinya kondisi ideal yang perlu diwujudkan adalah pelarangan sepenuhnya bentuk iklan, prompsi dan sponsorship dari produk/industri rokok di masyarakat. Terlebih lagi olahraga.

“Gak ada di seluruh dunia, pembibitan atlet berprestasinya disponsori oleh perusahaan rokok, yang ada itu disponsori perusahaan air mineral, perusahaan penerbangan, telekomunikasi, banyak lagi yang lain..”

sponsorship rokok
Indonesia belum meratifikasi FCTC (Framework Convention on Tobacco Control) kerangka acuan upaya pengendalian peredaran produk tembakau termasuk sponsorship oleh industri rokok.

Tempo

Komnas PT mendesak pemerintah untuk segera mencari solusi permanen untuk menghilangkan sepenuhnya unsur promosi dan sponsorship produk rokok dalam ajang pencarian bibit atlet msa depan.

“Kita sebenarnya gak akan perlu perusahaan rokok seperti Djarum atau perusahaan lainnya untuk buat program pembibitan atlet seperti ini.”

“Kalau pemerintah mau menaikan cukai rokok saja, pemerintah bisa menggelontorkan dana lebih besar dari yang diberikan Djarum, ini kan tidak, rokok kita masih yang termurah di dunia.” tegasnya.

“Tapi sulit seperti itu, selama ini pemerintah belum memihak pada masyarakat melalui gerakan Tobacco control (TC), pemerintah masih terus menganak emaskan industri rokok karena devisa yang diberikan.”

“Buktinya sampai saat ini Indonesia masih jadi negara satu-satunya di Asia Pasifik yang belum meratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC),” katanya kepada wartawan ABC Indonesia Iffah Nur Arifah.

Polemik berakhir di mediasi

berdamaidengandjarum4_fuadbaraja_twitter.jpg
Pasca mediasi oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga, KPAI, PBSI, dan PB Djarum berdamai, audisi bulutangkis oleh PB Djarum dilanjutkan kembali dengan sejumlah persyaratan.

Okezone

Polemik ini berawal ketika KPAI mendapat aduan dari 10 lembaga swadaya masyarakat yang resah dengan adanya logo brand rokok dalam atribut audisi tersebut.

KPAI menindaklanjuti aduan itu dengan menyurati PB Djarum dan meminta agar kegiatan yang mereka lakukan tidak menyertakan embel-embel Djarum yang notabene perusahaan rokok.

Tidak bersedia memenuhi teguran KPAI, PB Djarum Kudus sempat memutuskan menghentikan sementara program itu.

Sikap KPAI dan keputusan PB Djarum Kudus ini lah yang memicu pro dan kontra di masyarakat,Penghentian audisi PB Djarum dinilai mengancam keberlangsungan prestasi bulutangkis nasional.

Oleh karena itu sebagian meminta PB Djarum terus melanjutkan audisi bulutangkis dan mengecam KPAI lewat #Bubarkan KPAI, tapi tidak sedikit juga yang membela KPAI.

Menpora memediasi kisruh ini dan menghasilkan 3 butir kesepakatan selain kesediaan PB Djarum menuruti masukan KPAI, sebaliknya KPAI juga bersedia menarik surat mereka yang meminta kegiatan PB Djarum dihentikan.

PB Djarum juga diberi kesempatan selama setahun untuk melakukan pembenahan internal.

berdamaidengandjarum1_abc_1909012.jpg
Pemerintah Indonesia dinilai gagal lindungi anak dari bahaya rokok, prevelensi perokok anak terus meningkat.

Istimewa

Usai pertemuan mediasi ketua KPAI Susanto kembali mengingatkan lepas dari polemik ini Indonesia masih menghadapi persoalan masih tingginya jumlah perokok anak di dalam negeri.

“Hal lain, Indeks perlindungan anak harus juga lebih baik. Apalagi ketergantungan anak kepada jat adiktif semakin hari semakin tinggi. Harus jadi komitmen kita bersama,” tegasnya

Menurut Tobacco Atlas, Indonesia merupakan negara dengan jumlah perokok anak terbesar di dunia.

Pada tahun 2018 lalu jumlah perokok anak di Indonesia mencapai 9,1 persen naik signifikan dari 8,8 persen pada tahun 2016.

Data Riskesdas 2018 mencatat sebanyak 7,8 juta anak usia 10-15 tahun mengkonsumsi rokok.

Simak berita-berita lainnya dari ABC Indonesia