ABC

Rencanakan Serangan Teroris di Jakarta, Remaja Ini Divonis Lima Tahun Penjara

Seorang pemuda berusia 17 tahun telah dijatuhi hukuman penjara lima tahun karena terlibat dalam rencana serangan teroris di Jakarta yang berhasil digagalkan sebelum Natal tahun lalu.

Menurut laporan wartawan ABC di Jakarta, ini adalah hukuman terlama yang dijatuhkan terhadap seorang remaja di Indonesia berkenaan dengan tindak terorisme.

Remaja yang dikenal dengan nama Andika tersebut dituduh berkomplot dan berencana membuat bom, dan merupakan salah satu dari sembilan orang yang ditahan sebelum Natal, setelah pihak berwenang Indonesia mendapat informasi dari Polisi Federal Australia (AFP) dan FBI.

Di pengadilan, diungkapkan adanya rencana serangan termasuk perintah untuk menusuk warga asing di kawasan elit di Jakarta.

Dalam pembacaan keputusan, Hakim menyebutkan bahwa remaja tersebut memiliki kontak langsung dengan Bahrun Naim, tokoh yang diduga menjadi dalang utama serangan teroris di Jalan Thamrin, Jakarta baru-baru ini.

Diungkapkan bahwa Bahrun memerintahkan remaja tersebut lewat pihak ketiga untuk menusuk warga asing dengan pisau di Menteng.

Andika tidak menunjukkan reaksi sama sekali ketika hakim membacakan keputusan selama lebih dari satu jam.

Di luar gedung pengadilan, pengacara Andika, Nurlan mengatakan kepada ABC bahwa hukuman lima tahun tersebut terlalu berat atas rencana penyerangan yang  belum terjadi.

Dia mengatakan remaja tersebut adalah korban 'cuci otak'.

Nurlan mengatakan hukuman penjara akan membuat remaja tersebut semakin radikal, dan dia sekarang mempertimbangkan untuk banding.