ABC

Ramai Soal Uji Emisi Kendaraan, Bagaimana Posisi Indonesia Dibanding Negara Lain?

Mulai 1 September nanti, Polda Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mulai melakukan razia uji emisi kendaraan di 15 titik. Tapi sebelum tanggal tersebut belum akan ada penilangan.

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta yang memiliki alat penguji akan mengecek jumlah emisi gas yang dihasilkan dari kendaraan bermotor warga.

Kandungan gas atau zat yang diukur adalah kepekatan asap atau Hartridge Smoke Unit dalam satuan persen, begitu juga dengan Karbon Monoksida (CO), serta hidrokarbon (HC) yang diukur dalam satuan Parts Per Million (ppm).

Sanksi denda akan dikenakan kepada kendaraan yang melebihi batas emisi.

Sepeda motor akan dikenakan denda maksimal Rp250 ribu, sementara kendaraan roda empat Rp500 ribu.

Berapa ambang batas kendaraan agar tidak kena razia?

Ketentuannya dapat dibaca pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008.

Tapi bila diringkas, aturannya adalah, misalnya, bagi mobil bebahan bakar bensin keluaran di atas tahun 2007, ambang batas emisi gas buangnya adalah karbon monoksida (CO2) sebesar 1,5 persen dan hidrokarbon (HC) di bawah 200 ppm Vol.

Atau mobil berbahan bakar diesel yang diproduksi di bawah 2010 dan memiliki bobot di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar timbal atau opasitas 50 persen.

Sementara itu, Motor 2 tak yang diproduksi di bawah tahun 2010 harus memiliki CO2 di bawah 4,5 persen dan di bawah HC 12.000 ppm.

Berapa standar emisi gas kendaraan di Indonesia?

Menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 Tahun 2017, sejak tahun 2018, standar emisi gas buang bagi kendaraan bermotor di Indonesia adalah Euro-4.

Sejak tahun 1991, Uni Eropa menerapkan lima set standar untuk mengurangi emisi, yakni Euro-2 (1996), Euro-3 (2000), Euro-4 (2005), Euro-5 (2009) dan Euro-6 (2014).

Euro-7 diperkirakan tidak akan muncul sampai setidaknya tahun 2025.

Semakin tinggi standar Euro yang ditetapkan, semakin kecil batas kandungan gas karbon dioksida, nitrogen oksida, karbon monoksida, volatil hidrokarbon, dan kandungan lainnya dalam kendaraan yang bisa berdampak negatif pada manusia dan lingkungan.

Euro 4 adalah standar untuk kendaraan yang memerlukan penggunaan bahan bakar dengan kandungan sulfur yang sangat rendah (0,005 persen atau 50 ppm) dan benzena (maksimum 1 persen volume). Bahan bakar Euro 4 lebih bersih 10 kali lipat dibandingkan Euro 2, dengan kadar sulfur dan benzena yang jauh lebih rendah.

Indonesia dibandingkan tetangganya

Indonesia dianggap tertinggal dari negara-negara Asia tetangga di sekitarnya.

Misalnya dibandingkan dengan Vietnam, yang pada awal tahun lalu sudah menerapkan standar emisi Euro 5.

Sementara itu, Singapura sudah menetapkan standar emisi Euro 5 sejak tahun 2014, sementara Thailand bersiap melompat dari Euro 4 ke Euro 6.

Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB) menilai bahwa ketertinggalan ini juga turut menghambat produsen mobil di Indonesia yang tidak bisa menjual produknya ke pasar luas.

Australia juga ketinggalan

Pada tahun 2025, standar kendaraan Australia ditargetkan sudah sejajar dengan Amerika Serikat, meski dianggap masih tertinggal dari target Uni Eropa.

Australia menggunakan standar emisi Euro-5, baik untuk kendaraan ringan maupun beratnya.

Standar emisi Euro-5 tersebut juga memperkenalkan diesel particulate filter (DPF) untuk semua mobil diesel.

Filter tersebut bisa membantu mengolah gas buang dalam mesin diesel dengan secara aktif memerangkap polutan berbahaya agar tidak lepas ke atmosfer.

Dengan standar Euro-5, kendaraan-kendaraan Australia ditargetkan akan memangkas emisi karbondioksida sebanyak 105g/km pada tahun 2025.

Dengan target tersebut, harga mobil baru di Australia dua tahun dari sekarang diperkirakan akan naik AU$1,500 (Rp14,6 juta).

Tapi ini diimbangi dengan penghematan bahan bakar sekitar AU$8,500 (Rp83 juta) selama masa pakai kendaraan, yang menguntungkan pengendara.


Diproduksi oleh Natasya Salim