ABC

Putus Layanan Panggilan Darurat, Perusahaan Telepon Didenda Rp 4 Miliar

Sebuah perusahaan jasa telekomunikasi Australia bernama TPG, dijatuhi denda sebesar 400 ribu dollar (Rp 4 miliar lebih) oleh pengadilan federal, Rabu (16/4/2014) karena terbukti tidak menyediakan akses panggilan darurat 000 dalam pelayanannya kepada salah seorang konsumen.

Pelanggan TPG bernama Sharon Merrin asal Brisbane, mencoba melakukan panggilan darurat 000 ketika suaminya mengalami serangan jantung di tahun 2011 silam.

Tapi usahanya itu gagal terus, dan baru belakangan Merrin mengetahui bahwa fasilitas panggilan darurat dari teleponnya itu telah dihilangkan oleh TPG. Alasan TPG, karena Merrin telah menunggak tagihan.

Tragisnya, suami Merrin meninggal dunia tiga hari kemudian.

Penyelidikan yang dilakukan otoritas komunikasi Australia (ACMA) mengungkapkan, setidaknya tercatat 193 kali panggilan darurat yang gagal tersambung dari 100 pemilik telepon rumah.

ACMA menyatakan, TPG telah lalai dalam memastikan ketersediaan jasa panggilan darurat ini bagi sekitar  6000 pelanggan.

Kasus ini merupakan yang pertama kalinya terjadi, dimana perusahaan telepon diseret ke pengadilan di bawah UU Telekomunikasi yang mewajibkan perusahaan sejenis menyediakan layanan panggilan darurat.