ABC

Puluhan Warga Terjaring UU Larangan Kepemilikan Alkohol

Lebih dari 60 Perintah Perlindungan Alkohol (APO) diterbitkan sejak aturan itu efektif diberlakukan sepekan terakhir. Pemerintah Kawasan Teritori Utara mengklaim aturan terbaru yang bertujuan mencegah perilaku anti sosial terkait alkohol itu efektif.

 

Di bawah UU Perintah Perlindungan Alkohol (APO),  petugas polisi bisa menerbitkan perintah larangan untuk memiliki atau mengkonsumsi alkohol bahkan mendatangi tempat yang memiliki ijin untuk menjualnya. APO dikenakan  kepada seseorang yang ditangkap karena tuduhan melakukan kejahatan terkait alkohol yang diancam dengan hukuman maksimal 6 bulan penjara.

Penjabat sementara Kementerian Kepolisian kawasan Teritori Utara, John Elferink mengatakan ada 62 orang yang terjaring aturan APO karena melanggar aturan terkait alkohol dan menghadapi tuduhan terpisah dengan sanksi hukuman penjara.

"Kita akan berlaku tegas kepada mereka yang  di dalam masyarakat  berlaku kasar terhadap orang lain,” katanya.

"Jika tidak melanggar aturan, mereka akan mendapati dirinya dalam waktu singkat akan disidangkan di pengadilan.”

Jumlah APO yang diterbitkan sejauh ini terkait insiden kekerasan di dalam rumah tangga.

Elferink mengatakan dia berharap perintah itu akan menghasilkan perilaku anti sosial di masyarakat.

"Aturan ini tidak akan menghentikan kejahatan, tapi pemerintah Kawasan Teritori Utara seperti halnya pemerintah lain di seluruh dunia berupaya memerangi alkohol dan itu ini bukan sesuatu yang bisa dihadapi dengan hati lembut saja,” katanya.

Badan Kehakiman Bumiputera Australia Utara (NAAJA) mengatakan tidak terkejut dengan tingginya jumlah warga aborigin yang  mendapatkan APO.

Direktur Eksekutif Priscilla Collins mengatakan dia sangat prihatin sejumlah orang yang mendapatkan perintah  pelarangan akses terhadap alkohol (APO) tidak bisa berbahasa inggris, sementara mereka hanya punya waktu 3 hari untuk mengajukan banding.

"Aturan ini benar-benar menyasar orang-orang yang malang, karena mereka adalah orang-orang pengguna alkohol yang mudah di jumpai,” katanya.

"Mereka orang yang tidak punya rumah, sehingga mereka akan mudah ditangkap karena berkeliaran di ruang terbuka,” tegasnya.

"Orang-orang ini tidak menyadari apa aturan pelarangan akses alkohol (APO) sama sekali.