ABC

PTUN Jakarta Tolak Gugatan Terpidana Mati Bali Nine

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan terpidana mati Bali Nine Andrew Chan dan Myuran Sukumaran atas penolakan grasi mereka oleh Presiden Joko Widodo.

Permohonan gugatan yang diajukan Andrew Chan dan Myuran Sukumaran terhadap penolakan pengampunan mereka oleh Presiden Joko widodo ditolak oleh hakim Hendro Puspito.

Sidang pendahuluan di Pengadilan Tata Usaha Negara yang digelar Selasa (24/2) mendengarkan argumen bahwa Presiden Joko Widodo harus mempertimbangkan kembali pemberian grasi untuk pasangan Bali Nine.

Andrew Chan dan Myuran Sukumaran dijadwalkan akan dipindahkan dari Bali pekan lalu untuk dieksekusi, tetapi pemindahan itu ditunda karena alasan teknis.

Pengacara HAM terkemuka Todung Mulya Lubis berharap dapat menghentikan eksekusi keduanya sama sekali, dan mengatakan penolakan presiden untuk memberikan grasi mereka telah bertentangan dengan janji kampanyenya mengenai HAM di Indonesia.
 
Presiden Joko Widodo telah menolak mempertimbangkan pengampunan bagi setiap penyelundup narkoba dari hukuman mati dan mengaku dirinya telah menolak 64 permohonan grasi terpidana narkoba dalam satu kali pengambilan keputusan.
 
Todung Mulya Lubis mengatakan gugatan hukumnya bertumpu pada dugaan adanya kegagalan presiden untuk mengikuti proses hukum dan mempertimbangkan kasus dengan benar.

Sementara itu, Indonesia mengindikasikan akan siap mempertimbangkan semua aspek dalam hubungannya dengan negara luar yang merasa tersinggung atas pelaksanaan hukuman mati.

Seorang warga negara Brazil yang telah dieksekusi mati oleh pemerintah Indonesia bulan lalu dan seorang lagi warga negara Brazil akan menjalani eksekusi mati tahap kedua karena kejahatan narkoba.

Pada akhir pekan ini, Duta Besar Indonesia untuk Brazil, Toto Riyanto ditarik pulang setelah dirinya ditolak tanpa pemberitahuan terlebih dahulu ketika hendak menyerahkan surat kepercayaan sebagai Duta Besar Indonesia dalam sebuah upacara kenegaraan resmi.

"Rencananya saya yang menyerahkan surat kepercayaan itu pertama, tapi ketika giliran saya tiba saya dipanggil oleh Menteri Luar Negeri Brazil dan dibawa ke sebuah ruangan dan menteri itu mengatakan kalau penyerahan surat kepercayaan (credentiial) saya ditunda," kata Toto Riyanto.

Kementerian Luar Negeri Indonesia mengatakan tindakan itu sangat tidak diplomatis dan Indonesia akan menempuh semua aspek untuk mempertimbangkan hubungannya dengan Brazil.

Seperti juga Australia, Brazil memiliki kepentingan perdagangan dan pertahanan dengan Indonesia dan pejabat tinggi bidang politik luar negeri dan keamanan Indonesia di parlemen menyatakan pihaknya tengah mempertimbangkan perjanjian kerjasama untuk membeli alutsista dari Brazil.

Juru bicara Kemlu Indonesia, Armanatha Nasir mengatakan negaranya menuntut Duta Besar Indonesia diterima secara formal oleh Brazil.

"Dan permintaan maaf harus juga disertakan dalam penerimaan tersebut," katanya.

Upaya Australia untuk mengamankan pengampunan bagi Chan dan Sukumaran mendapat perhatian lebih besar di media lokal dan kerap digambarkan sebagai upaya intervensi asing dalam keputusan penegakan hukum di Indonesia.

Australia sendiri belum menunjukkan apa bentuk protes diplomatik yang mungkin akan diambil jika eksekusi mati tetap dilanjutkan, namun Indonesia telah mengirimkan sinyal ke seluruh dunia kalau pihaknya bersedia untuk mengkaji ulang hubungan strategis dan perdagangan dengan negara yang tersinggung atas pelaksanaan hukuman mati ini.
 
"Ini adalah masalah penegakan hukum. Sekali lagi kami sampaikan hal itu untuk setiap negara," kata Nasir.
"Sekali lagi ini tidak ditujukan untuk negara tertentu. Ini tidak ditujukan bagi warga negara dari negara tertentu." tegasnya.