PTUN Jakarta Tolak Gugatan Terpidana Mati Bali Nine
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan terpidana mati Bali Nine Andrew Chan dan Myuran Sukumaran atas penolakan grasi mereka oleh Presiden Joko Widodo.
Permohonan gugatan yang diajukan Andrew Chan dan Myuran Sukumaran terhadap penolakan pengampunan mereka oleh Presiden Joko widodo ditolak oleh hakim Hendro Puspito.
Sidang pendahuluan di Pengadilan Tata Usaha Negara yang digelar Selasa (24/2) mendengarkan argumen bahwa Presiden Joko Widodo harus mempertimbangkan kembali pemberian grasi untuk pasangan Bali Nine.
Andrew Chan dan Myuran Sukumaran dijadwalkan akan dipindahkan dari Bali pekan lalu untuk dieksekusi, tetapi pemindahan itu ditunda karena alasan teknis.
Sementara itu, Indonesia mengindikasikan akan siap mempertimbangkan semua aspek dalam hubungannya dengan negara luar yang merasa tersinggung atas pelaksanaan hukuman mati.
Seorang warga negara Brazil yang telah dieksekusi mati oleh pemerintah Indonesia bulan lalu dan seorang lagi warga negara Brazil akan menjalani eksekusi mati tahap kedua karena kejahatan narkoba.
Pada akhir pekan ini, Duta Besar Indonesia untuk Brazil, Toto Riyanto ditarik pulang setelah dirinya ditolak tanpa pemberitahuan terlebih dahulu ketika hendak menyerahkan surat kepercayaan sebagai Duta Besar Indonesia dalam sebuah upacara kenegaraan resmi.
"Rencananya saya yang menyerahkan surat kepercayaan itu pertama, tapi ketika giliran saya tiba saya dipanggil oleh Menteri Luar Negeri Brazil dan dibawa ke sebuah ruangan dan menteri itu mengatakan kalau penyerahan surat kepercayaan (credentiial) saya ditunda," kata Toto Riyanto.
Kementerian Luar Negeri Indonesia mengatakan tindakan itu sangat tidak diplomatis dan Indonesia akan menempuh semua aspek untuk mempertimbangkan hubungannya dengan Brazil.
Seperti juga Australia, Brazil memiliki kepentingan perdagangan dan pertahanan dengan Indonesia dan pejabat tinggi bidang politik luar negeri dan keamanan Indonesia di parlemen menyatakan pihaknya tengah mempertimbangkan perjanjian kerjasama untuk membeli alutsista dari Brazil.
Juru bicara Kemlu Indonesia, Armanatha Nasir mengatakan negaranya menuntut Duta Besar Indonesia diterima secara formal oleh Brazil.
"Dan permintaan maaf harus juga disertakan dalam penerimaan tersebut," katanya.
Upaya Australia untuk mengamankan pengampunan bagi Chan dan Sukumaran mendapat perhatian lebih besar di media lokal dan kerap digambarkan sebagai upaya intervensi asing dalam keputusan penegakan hukum di Indonesia.