PTUN Berwenang Sidangkan Gugatan Penolakan Grasi Duo Bali Nine
Seorang pakar hukum di Indonesia memberikan kesaksian kalau Pengadilan Tata Usaha Negara memiliki kewenangan untuk menyidangkan kasus gugatan atas rencana pelaksanaan eksekusi mati duo Bali Nine asal Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.
Kuasa hukum Duo Bali Nine menghadirkan pakar hukum tersebut untuk mendukung kasus mereka yang menggugat keputusan Presiden Jokowi menolak pengampunan bagi kedua terpidana kasus narkoba tersebut.
Dr Otong Rosadi, yang menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Ekasakti dipersidangan mengatakan Pengadilan Tata Usaha Negara memiliki kewenangan untuk menyidangkan kasus gugatan kedua terpidana mati tersebut.
Menurut Dr Rosadi Presiden merupakan kepala Administrasi di Indonesia dan tindakannya menolak permohonan grasi para terpidana merupakan proses adminstratif yang bisa digugat.
Hakim Ketua, Ujang Abdullah mengatakan kesaksian dari pakar tidak selalu benar.
Kedua terpidana mati Bali Nine, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan mengajukan gugatan terhadap keputusan PTUN sebelumnya yang menyatakan menolak menyidangkan kasus mereka yang menggugat presiden.
Kedua warga Australia ini menjadi terpidana mati selama 10 tahun setelah divonis bersalah atas peran mereka dalam upaya menyelundupkan heroin ke Australia.
Keduanya direncanakan dieksekusi mati bulan lalu, namun Pemerintah Indonesia menunda eksekusi mati mereka hingga seluruh upaya hukum yang ditempuh seluruh terpidana mati yang akan menjalani giliran eksekusi mati mendatang rampung.
Para narapidana tersebut sudah dipindahkan ke Pulau Nusakambangan di Jawa Tengah dari Penjara Kerobokan Bali awal Maret lalu sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan hukuman mati mereka.
Kasus gugatan mereka ini menurut rencana akan diputuskan Rabu mendatang (1/4).