ABC

Pria Ini Gunakan Paspor Palsu RI Tarik Uang Rp 3 Miliar di Sydney

Polisi telah menahan seorang pria yang menggunakan paspor palsu Indonesia dan Australia untuk menarik dana $ 300 ribu (sekitar Rp 3 miliar) dari sejumlah bank di Sydney dalam satu hari.

Bulan November, sebuah paspor palsu Republik Indonesia disita dari sebuah bank di pusat kota Sydney (Sydney CBD).

A handcuffed man in a blue hooded jumper is put into an unmarked police car.
Seorang pria ditahan oleh polisi NSW karena menggunakan paspor palsu Indonesia untuk mengambil uang dari bank di Sydney bulan November 2015.

Supplied: NSW Police

Tim polisi bernama The Identity Security Strike Team — sebuah tim gabungan yang melibatkan Polisi New South Wales dan Polisi Federal Australia (Australian Federal Police atau AFP) — berhasil mengidentifikasi sejumlah akun bank yang berhasil dibobol menggunakan paspor Indonesia dan Australia yang telah diubah.

Polisi mengatakan tindak kriminal ini kemungkinan telah dilakukan oleh sebuah sindikat kejahatan.

Awal minggu ini, seorang pria berusia 24 tahun ditahan karenanya.

Polisi mengatakan dia menggunakan sebuah paspor Australia yang telah diubah untuk menarik dana $ 300 ribu (sekitar Rp 3 miliar) dalam masa satu hari dari beberapa bank yang berbeda.

Dia sekarang telah dikenai 12 tuduhan penipuan dan dua tuduhan berkenaan dengan informasi mengenai identitas.

Polisi mencari pelaku lainnya

Kepala Tim Komando Kejahatan Siber dan Penipuan Detective Superintendent Arthur Katsogiannis mengatakan polisi sekarang mencari dua pelaku lainnya yang diperkirakan merupakan anggota sindikat tersebut.

A composite image of two men at teller windows.
Polisi masih mencarin dua orang lagi.

Supplied: NSW Police

“Sebagai bagian dari penyelidikan, kami sudah mengelurkan gambar dua orang pria yang bisa membantu penyelidikan kami.” kata Katsogiannis.

“Kami akan terus bekerjasama erat dengan kolega penegak hukum lainnya untuk memerangi aktivitas seperti ini, dan mengurangi kerugian finansial dan emosional bagi individu.”

Commander Peter Crozier dari AFP mengatakan timnya berusaha keras memerangi kejahatan pemalsuan identitas.

“Keberhasilan operasi ini dikarenanakn kerjasama erat antar berbagai instansi dalam memerangi tindan kriminal pemalsuan identitas yang canggih.” kata Commander Crozier.

“AFP akan berusaha terus bekerja sama dengan mitra di sektor pemerintah dan swasta untuk mengidentifikasi kejahatan ini dan melindungi proses dan sistem identifikasi di Australia.”

Polisi mengatakan melakukan penipuan dengan pemalsuan identitas bisa dikenai hukuman penjara maksimum 10 tahun.

Pria berusia 24 tahun yang tidak disebutkan nama dan kebangsaan itu dibebaskan dengan jaminan dan akan muncul di pengadilan Lokal Sutherland bulan depan.

Diterjemahkan pukul 14:00 AEST 19/10/2016 oleh Sastra Wijaya. Simak beritanya dalam bahasa Inggris di sini