ABC

Pria Australia Diadili di Bali Terkait 28 Gram Ganja

Seorang pria Australia Joshua James Baker yang tertangkap di Bali dengan sejumlah kecil ganja (28 gram) dan obat anti-kecemasan diazepam mulai diadili dengan dua dakwaan yang terancam hukuman maksimal lebih dari 10 tahun penjara.

Pengacara pria Brisbane berusia 33 tahun ini mengklaim bahwa kliennya memiliki ketergantungan pada obat-obatan karena gangguan penyakit mental.

Majelis hakim di pengadilan Denpasar mendengar bahwa Baker ditangkap di Bandara Ngurah Rai pada bulan Oktober setelah petugas bea cukai melihat perilaku “gugup dan mecurigakan”.

Petugas bea cukai menggeledah barang bawaan terdakwa dan menemukan 28 gram ganja dicampur dengan tembakau serta 37 tablet diazepam.

Diazepam merupakan obat pelemas otot yang digunakan untuk mengobati kecemasan. Obat ini memiliki efek peningkatan mood.

Pengacara Baker sebelumnya kepada polisi mengatakan bahwa Baker menderita skizofrenia paranoid dan sebelumnya telah diberi resep obat tersebut.

Pihak Penuntut Umum mengatakan saat ini Baker tidak memiliki resep untuk diazepam.

Dia dikenai dakwaan memasukkan narkotika dan obat-obatan psikotropika dan terancam hukuman 12 tahun penjara, walaupun kebanyakan terdakwa obat-obatan dalam jumlah kecil di Indonesia umumnya menjalani hukuman satu atau dua tahun di penjara.

Dalam dakwaan dibacakan di persidangan, jaksa mengatakan Baker mengklaim bahwa dia membeli ganja tersebut dari seorang pria di sebuah bar di Kamboja.

Tim pembela Baker akan mengajukan pembelaan mereka dalam sidang pada 30 Januari mendatang.

Simak beritanya dalam Bahasa Inggris di sini.