ABC

Pria Australia Bersikeras Tak Bersalah Dalam Kasus Seks Anak Bali

Seorang pria Australia yang dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap sedikitnya 11 gadis muda di Bali telah diizinkan untuk berbicara kepada media, setelah mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Denpasar.

Robert Andrew Fiddes Ellis, 70 tahun, rencananya akan dijatuhi hukuman pada hari Selasa (18/10), meskipun sidang ditunda dan dijadwal ulang untuk Selasa (25/7) pekan depan.

Jaksa telah menuntutnya dengan hukuman penjara selama 16 tahun karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak-anak berusia antara 7-17 tahun.

Dalam konferensi pers yang diadakan di pengadilan, terdakwa Robert bersikeras bahwa dirinya tak bersalah.

"Saya ragu bahwa jaksa di sini memiliki kompetensi. Saya tahu pasti bahwa saya tak melakukan tindakan serius yang membuat saya bisa dipenjarakan, tak ada hubungan seksual apapun dengan gadis-gadis itu," ujar Robert.

Tapi Robert, yang dituduh melakukan pelecehan selama dua tahun, mengakui ia telah membayar gadis-gadis muda itu untuk memandikan mereka di rumahnya dan kemudian ia mengetahui bahwa hal itu adalah sebuah kejahatan.

“Coba wawancarai gadis-gadis itu jika Anda bisa, coba dan wawancarai mereka dan lihat apakah mereka ingin saya di sini dihukum,” tantangnya.

Robert mengatakan, ia membayar para terduga korban “dengan murah hati” untuk memandikan mereka.

“Saya memberi mereka ‘mandi’ (memandikan mereka),” katanya.

“Kami menegosiasikan upah 200.000 atau 300.000 Rupiah jika mereka mau dimandikan, jika mereka tak mau tak apa,” akunya.

Robert mengatakan kepada media bahwa orang tua dari anak-anak itu tidak tahu apa yang ia lakukan sampai ia ditangkap.

"Saya hanya menyabuni mereka, tak ada hubungan seksual dengan mereka. Mereka adalah gadis-gadis muda," kata Robert.

Pekan lalu, DPR Indonesia mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2016 tentang perlindungan anak, yang memuat hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual pada anak, menjadi Undang-Undang. Di bawah hukum baru ini, hakim bisa menjatuhkan hukuman kebiri serta pemasangan chip elektronik bagi pelaku kejahatan seks anak.

Tapi pengacara Robert, Yanur Nahak, mengatakan, hukuman itu tak bisa berlaku dalam kasus kliennya.

Di bawah Undang-Undang baru, pelaku kejahatan seks anak juga bisa dijatuhi hukuman mati jika terbukti bersalah.

Informasi kunci:

• Sidang Robert Ellis dijadwal ulang pada Selasa (25/10) pekan depan

• Ellis mengatakan, ia tidak melakukan tindakan serius yang bisa membuatnya dihukum

• Ia mengatakan, ia membayar para gadis itu untuk memandikan mereka di rumahnya.

Simak berita ini dalam bahasa Inggris di sini.

Diterjemahkan: 21:00 WIB 18/10/2016 oleh Nurina Savitri.