ABC

Presiden Jokowi Tegaskan Eksekusi Duo Bali Nine Tak Akan Ditunda

Presiden Indonesia, Joko Widodo, mengatakan, rencana eksekusi 11 terpidana mati, termasuk 2 warga Australia, tak akan ditunda, seraya memperingatkan negara-negara asing untuk tidak campur tangan dalam penegakan hukum nasional Indonesia.

Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Indonesia menolak gugatan Chan-Sukumaran atas penolakan grasi mereka oleh Presiden Jokowi.

"Hal pertama yang harus saya katakan dengan tegas adalah, bahwa tidak boleh ada intervensi terhadap hukuman mati karena itu adalah hak kedaulatan hukum kita," kata Jokowi.

Ia mengemukakan, pihaknya telah menerima panggilan dari para pemimpin Perancis, Brasil dan Belanda tentang hukuman mati.

Terpidana mati asal Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.

Jokowi menolak untuk mengampuni tiap penyelundup narkoba yang mendapat hukuman mati dan mengaku menolak 64 grasi dalam satu waktu

Hakim PTUN, Hendro Puspito, mengatakan, pengadilannya tidak memiliki wewenang untuk menguji kasus Bali Nine, dan grasi adalah hadiah dari presiden yang bukan bagian dari sengketa administrasi.

Hakim mengatakan, dua terpidana mati Australia itu memiliki 14 hari untuk mengajukan banding, dan pengacara mereka mengatakan, mereka akan melakukannya.

Tim hukum pasangan itu sebelumnya telah mengajukan peninjauan kembali (PK) kedua atas kasus mereka, tetapi hakim juga menolak pengajuan tersebut.

Todung Mulya Lubis, pengacara terkemuka yang menangani kasus ini, mengatakan, ia kecewa dan telah meminta Jaksa Agung Indonesia untuk menyadari bahwa proses hukum masih berlangsung.

"Kami berencana untuk mengajukan banding atas keputusan pengadilan hari ini. Kami memiliki dua minggu untuk mengajukan banding. Jika hukum dihormati, eksekusi seharusnya ditunda sampai proses hukum selesai," jelasnya.

Todung mengatakan, tantangan hukumnya berpusat pada dugaan kegagalan presiden untuk mengikuti proses hukum dan mempertimbangkan kasus ini dengan benar.

Pengacara Chan-Sukumaran minta agar publik tenang

Belum jelas kapan Chan dan Sukumaran akan dieksekusi mati, meskipun sebelumnya, kepala kantor kejaksaan di Bali, tempat di mana pasangan itu di penjara, mengatakan, "kemungkinan" mereka akan dipindahkan pekan ini ke Nusa Kambangan, tempat berlangsungnya eksekusi.

Otoritas yang berwenang harus menginformasikan eksekusi kepada para terpidana, 72 jam sebelum mereka menghadap regu tembak.

Seorang pengacara Australia, yang bekerja untuk mendapatkan penangguhan hukuman bagi Chan dan Sukumaran, menyerukan untuk tetap tenang di tengah ketegangan yang meningkat.

Julian McMahon berada di pengadilan hari ini dan mengatakan, beragam komentar yang muncul di Australia dan Indonesia tak membantu kasus ini.

"Ada ketegangan di media tentang apa yang dikatakan di kedua negara. Perhatian besar kami adalah agar hal-hal semuanya tenang. Ketegangan itu tak perlu terjadi. Ini tidak adil bagi para pengambil keputusan seperti presiden yang harus membuat keputusan sulit, menyeimbangkan banyak masalah," ungkapnya.