Pramugari Muslim Terbang Ke Aceh Akan Diharuskan Memakai Hijab
Pemerintah Provinsi Aceh telah memerintahkan pramugari maskapai penerbangan yang beragama Muslim untuk mengenakan hijab ketika mereka terbang ke wilayah di ujung barat Indonesia itu.
Aceh adalah provinsi yang menerapkan hukum syariah Islam, termasuk memberlakukan hukum cambuk untuk perzinahan dan homoseksualitas.
Sementara Muslim di wilayah lain Indonesia dibebaskan untuk memilih mengenakan hijab atau tidak.
Pemerintah Aceh telah mengirimkan surat resmi ke Garuda Indonesia dan maskapai lainnya seperti AirAsia dan Firefly.
“Semua pramugari harus mengenakan jilbab yang sesuai dengan syariah Islam,” tulis mereka dalam surat tersebut.
Bandara internasional di Banda Aceh melayani puluhan penerbangan domestik tiap minggunya, dan penerbangan internasional dengan rute ke Malaysia serta Arab Saudi.
Pramugari non-Muslim tidak diminta mengenakan hijab tapi staf Muslim diharuskan mengenakan penutup kepala itu dalam penerbangan dari dan ke Aceh, kata Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali.
Garuda Indonesia dan anak perusahaannya, Citilink, ‘mendukung arahan itu’ dan akan mematuhinya, kata juru bicara Garuda Indonesia, Ikhsan Rosan.
Maskapai Fifefly dari Malaysia enggan berkomentar, mengutip bahwa pihak mereka mempertimbangkan ‘sensitivitas masalah itu’.