ABC

Polisi sita narkoba senilai Rp 20 triliun di Melbourne

Operasi gabungan pihak berwajib Australia berhasil membongkar sindikat penyelundupan narkoba dan menyita 200 kg obat terlarang yang ditaksir bernilai $200 juta dollar atau setara Rp 20 triliun, di Melbourne Jumat (11/10/2013).

Barang terlarang itu ditemukan di dalam ban mobil truk yang diimpor dari China.

Tiga orang, dua di antaranya pekerja di Pelabuhan Melbourne, langsung ditangkap dalam operasi gabungan Polisi Federal Australia (AFP), Kepolisian Negara Bagian Victoria, Komisi Kriminal Australia (ACC), dan Bea Cukai.

Jika terbukti, ketiga tersangka ini bisa dihukum penjara seumur hidup.

Menurut Scott Lee dari AFP, penyelidikan atas jaringan narkoba internasional terus berjalan di Australia. "Kami akan menindaklanjuti temuan ini, baik di Australia maupun di luar negeri," katanya.

Sementara itu Graham Krisohos dari Bea Cukai mengatakan, penangkapan ini merupakan hasil pengintaian yang dilakukan pihak berwajib.

"Ketika melewati X-ray, sama sekali tidak kelihatan. Ini menunjukkan betapa canggihnya penyamaran yang mereka lakukan atas obat-obatan tersebut. Semuanya terbungkus rapi di dalam ban-ban truk itu," katanya.